Server LPSE Error

Server LPSE Error

BINTUHAN, BE- Menjelang berakhirnya bulan Januari ini, sampai kemarin yang menyampaikan data pengadaan ke Bagian Umum Setda Kaur Unit Layanan Pengadaan (ULP) baru 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sementara itu sever resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kaur yakni https://lpse.kabkaur.go.id tidak bisa diakses dan selalu tertulis server error. \"Server yang lama sekarang memang tidak bisa dibuka, karena masa waktunya sudah habis,\" kata  Setda Kaur Azwar, S.Pd kemarin. Sebagai mana diamanatkan undang-undang, setiap pengadaan fisik dan non-fisik wajib disampaikan ke publik.  Salah satunya, untuk diumumkan di LPSE. Lima SKPD yang sudah menyampaikan data pengumuman pengadaan, yakni Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) dan Sekretariat Daerah (Setda).  \"Yang menyampaikan data pengadaan baru lima SKPD,\" ujarnya. Lebih lanjut Azwar mengatakan, erornya sever  lantaran selama ini sever LPSE masih menginduk dengan sever milik Pemkab Kaur yang dikelola oleh Bappeda. Sementara sever tersebut mengalami Trouble. Sehingga ikut ngadat yang diduga kuat lantaran belum diselesaikan pembayaran administrasi sever. \"Servernya bisa diakses melalui akun publik yang hasilnya sama namun beda alamat sever,\" ungkapnya. Sementara dirinya juga mengimbau kepada sejumlah SKPD yang belum menyampaikan data pengadaaan agar secepatnya menyerahkan ke Bagian Umum untuk disampaikan ke publik melalui LPSE. Sebab pengumuman tersebut sesuai dengan amanat undang-undang, sebagai syarat dan wajib sebelum dilakukan pengadaan. \"Khusus untuk pengadaan dengan system lelang di LPSE juga bisa dilakukan pendaftaran lelang, sehingga tidak ada ruginya bila data pengadaan disampaikan lebih cepat,\"jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: