KPA dan PPTK Tersangkut Utang

KPA dan PPTK Tersangkut Utang

\"102_0001CURUP, BE - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Hasmir SH dan PPTK Lasiman pada proyek pembangunan los Pasar Atas Curup tahun anggaran 2013 di Dinas Koperasi, UKM dan Perindag tampaknya harus berurusan dengan hukum. Pasalnya kedua pejabat tersebut tersangkut utang sebesar Rp 560 juta kepada seorang pemodal bernama Yamin SH. Belakangan terungkap dana yang digunakan KPA dan PPTK tersebut dipergunakan untuk melobi anggaran proyek pembangunan los Pasar Atas Curup ke kementerian terkait di Jakarta. Hingga proyek tersebut selesai dikerjakan akhir 2013 lalu oleh PT Zuti Jaya Menpawa sebagai pemenang proyek, kedua penanggung jawab proyek yang notabene berstatus PNS tersebut, malah harus menjadi tumbal karena tidak mampu mengembalikan dana lobi proyek yang mereka pinjam kepada Yamin, SH. Sekitar pukul 10.00 WIB, Jum\'at (24/01) didampingi kuasa hukumnya Novran Harisa SH dan sejumlah kolega, Yamin melayangkan gugatan pedata ingkat janji pembayaran utang piutang ke Pengadilan Negeri Curup. Kepada wartawan, Novra Harisa mengungkapkan, upaya hukum yang dilakukan kliennya ke Pengadilan Negeri Curup terpaksa dilakukan, karena janji pelunasan utang piutang yang seharusnya lunas Oktober 2013 lalu tersebut, tidak juga mampu dipenuhi oleh kedua tergugat. \"Kita sudah buat somasi beberapa kali, tidak juga ada tanggapan dan upaya pembayaran. Langkah satu-satunya yang harus kami lakukan ialah upaya hukum, dengan konsekwensi penyitaan aset,\" tegasnya. Novra juga mengungkapkan, pihaknya tidak akan membawa perkara ingkar janji pembayaran utang piutang tersebut ke perkara pidana karena tidak akan ada menyelesaikan, dari niat penggugat untuk mendapatkan kembali uangnya yang dipinjam kedua tergugat. \"Kalau pidana bisa juga, karena ada unsur bujuk rayu, janji yang tidak ditepati sehingga ada unsur upaya penipuan dengan maksud untuk mengambil uang dari klien kami,\" katanya. Disinggung soal kemungkinan, peminjaman dana lobi anggaran ke kementerian di Jakarta tersebut terkait jasa imbalan proyek yang diperuntukkan bagi penggugat Yamin SH, dengan tegas Novra membantah hal tersebut, \"Tidak benar itu, kita ada isi surat perjanjian yang ditandatangani kedua tergugat menyebutkan tidak ada imbalan proyek bagi klien kami. Hanya saja tergugat Hasmir dan Lasiman berjanji akan ada tanda terima kasih sebesar 10 persen dari total dana yang dipinjam untuk penggugat,\" ungkap Novra. Sementara itu, tergugat Hasmir dikonfirmasi wartawan melalui telepon genggamnya mengaku belum bisa menjelaskan lebih rinci pertanyaan wartawan terkait kebenaran materi gugatan terhadap dirinya. \"Saya masih di Jakarta sedang ada urusan dinas, nanti saja saya jelaskan kalau sudah pulang ke Rejang Lebong, sudah dulu ya.. saya rapat dulu,\" jawabnya singkat. Panmud Perdata Pengadilan Negeri Curup Sayuti, SH kepada wartawan membenarkan telah menerima laporan penggugat dan mengaku akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. \"Segera kita tindak lanjuti laporannya, mudah-mudahan 15 hari setelah ini sudah ada proses tindak lanjut,\" jawabnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: