Perkosaan Gadis Talang Benih Segera Sidang

Perkosaan Gadis Talang Benih Segera Sidang

CURUP, BE – Berkas perkara DN (21), warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup, tersangka utama pemerkosaan gadis bernama samaran Bunga (20) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup telah dituntaskan penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.  Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup, bersama tersangka dan barang bukti ke Kejari Curup, Jumat (24/1), sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH mengungkapkan, dalam waktu dekat, DN akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Curup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.  DN dinyatakan terbukti telah melakukan perbuatan asusila terhadap bunga di sebuah pondok perkebunan kopi di lokasi wisata danau bermanei Kecamatan Curup Utara Jumat (11/10) lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, DN sempat buron selama 1 bulan. DN berhasil diamankan unit Buru Sergap Polres RL saat kembali ke rumahnya Rabu (6/11), sekitar pukul. 08.30 WIB lalu.  DN diketahui adalah resedivis yang berprofesi sebagai pengamen ini ditangkap lantaran melakukan dugaan pemerkosaan terhadap Bunga di sebuah pondok kawasan wisata Danau Talang Kering Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara. Dalam menjalankan aksinya, DN mendatangi Bunga yang sedang nongkrong tak jauh dari rumahnya. Oleh DN, Bunga di ajak jalan-jalan keliling menggunakan kendaraannya.  Tanpa disadari korban, DN mengarahkan kendaraannya kearah lokasi wisata danau Talang Kering. Di lokasi itu, terdapat sebuah pondok yang terletak di perkebunan kopi. Di sanalah, DN melakukan aksi bejatnya sebanyak satu kali. Setelah itu, Bunga diantar kembali ke jalan umum Talang Benih, tempat semula DN menjemput Bunga. Aksi DN diketahui orang tua Bunga, setelah Bunga menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: