Penjualan Satwa Dilindungi Digagalkan

Penjualan Satwa Dilindungi Digagalkan

\"KulitMUKOMUKO, BE – Jajaran Polres Mukomuko yang dipimpin Kapolres, AKBP Wisnu Widarto SIK dan Wakapolres Kompol AK Jauhar berhasil mengagalkan penjualan  satwa langka yang dilindungi. Seperti kulit harimau sumatera dengan panjang sekitar 90 cM, dua kepala rusa berukuran besar dan sedang, satu ekor trenggiling yang masih hidup, satu tanduk kijang dan  bulu ekor burung kuaw. Barang  bukti tersebut berhasil ditemukan di rumah salah seorang pemilik sekaligus penjual berinisial N (59) warga Desa Lalang Luas, Kecamatan V Koto Kabupaten Mukomuko, Kamis (23/1) sekitar pukul 16.35 WIB.  Tersangka berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Mukomuko, yang dikomandoi Kasat Reskrim AKP Douglas Mahendrajaya dan KBO Reskrim IPTU Made. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres,” tegas Kapolres, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Douglas Mahendrajaya SIK. Kulit Harimau Sumatera yang telah dikuliti dan siap jual itu, kata Kasat Reskrim, diperkirakan baru berumur empat hingga lima bulan. Dari keterangan tersangka, kulit harimau itu diperoleh dari seseorang warga Desa Pondok Panjang, V Koto. Trenggiling didapat di pinggir Sungai Majunto, yang katanya pada saat itu tersangka tengah mancing. Barang bukti lainnya seperti kepala rusa dan tanduk kijang, merupakan milik pribadi tersangka yang sudah lama berada di kediaman tersangka. “ Apapun keterangan dari tersangka itu baru sebatas keterangan awal. Jajarannya masih melakukan penyidikan lebih lanjut atas kepemilikan dan direncanakan akan dijual oleh tersangka,” tegasnya. Kulit Harimau Sumatera yang telah dikuliti itu, diduga berasal dari wilayah Kabupaten Mukomuko. Begitu pun dengan barang bukti lainnya yang rencananya akan dijual oleh pemilik tersebut kepada warga luar Mukomuko. “ Kalau keterangan tersangka, barang bukti yang ditemukan itu  telah dipesan oleh seseorang yang berasal dari daerah Bangko, Provinsi Jambi,” bebernya. Tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi  Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman kurungan lima tahun.” Kasus ini masih dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terutama mencari atau siapa oknum – oknum yang terkait dalam melakukan penjualan dan kepemilikan satwa langka yang dilindungi UU tersebut,” lanjut Douglas. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: