Kasus Zabudin, Lukai Keadilan?
TAIS, BE - Keluarga terdakwa percobaan pencurian 20 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit PT Agri Andalas (AA), Zabudin Hartoyo (26) warga Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan, Seluma merasa tak mendapat keadilan. Pasalnya, Zabudin sama sekali tak tahu-menahu soal aksi percobaan pencurian di kebun PT AA tahun 2010 itu. Tapi ia malah ditangkap polisi, ditahan, dan tuntut hukuman 1 tahun 6 bulan serta divonis 9 bulan penjara.
“Di mana keadilan. Anak kami dianiaya seperti ini. Itulah kalau lawan berpekara ini dengan perusahaan besar, kami rakyat kecil yang tidak tahu apa-apa ditindas semaunya,” kata ayah kandung Zabudin, Hosen (55).
Zabudin menjalani penahanan hakim sampai kini. Mulai menjalani masa penahanan di sel polisi sejak tanggal 1 September 2012 lalu. Nilai harga 20 tandan TBS tersebut ditaksir sekitar Rp 400 ribu.Yang membuat ayah Zabudin makin terlukai rasa keadilan terkait dengan di sisi lain bahwa terdapat Peraturan Mahkamah Agung (MA) atau Perma Nomor 2 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa kasus pencurian ringan dengan nilai dibawah Rp 2,5 juta maka tersangka atau terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Perma tersebut mengatur soal penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP. Jika sebelumnya yang disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp 250, kini diubah menjadi Rp 2,5 juta.
Ditambahkan penasihat hukum (PH) Zabudin, bahwa proses kasus yang dijalani Zabudin tidak masuk akal sehat maupun logika hukum. ”Bagaimana tidak, fakta persidangan sudah diketahui Zabudin ketika itu melintas pakai sepeda motor mau menjemput orang tuanya di kebun, malah dianggap malakukan percobaan pencurian. Lagi pula, tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan itu, itu tuntutan gila. Karena tidak ada kerugian sama sekali dalam perkara ini,” katanya.
Sebagaimana dirilis sebelumnya, Zabudin divonis majelis hakim PN Tais Rabu (21/11) lalu. Tapi, terdakwa Zabudin yang didampingi penasihat hukumnya, Beni Ridho SH menolak vonis hakim dan langsung menyatakan mengajukan upaya hukum banding. Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Andreas PS SH MH berkeyakinan bahwa dakwaan JPU Deti Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwa Zabudin telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 362 jo pasal 53 KUHP soal percobaan pencurian.
Menurut dakwaan jaksa dari hasil penyidikan polisi, Zabudin pada hari Jumat 23 April 2010 pukul 17.00 WIB itu telah melakukan percobaan pencurian dengan cara memanen sawit milik PT AA di di Afdeling 1B di perkebunan PT AA. Tapi, belum sempat mengambil hasil curian, Zabudin keburu kepergok anggota keamanan PT AA hingga ia dilaporkan ke polisi. ”Terdakwa diberikan hak oleh undang-undang untuk menerima putusan pengadilan negeri atau melakukan upaya hukum banding,” kata ketua majelis hakim Andreas PS. (444)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: