Umur Pensiun PNS Diperpanjang

Umur Pensiun PNS Diperpanjang

TUBEI, BE - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebong, Drs Syamsul Bahri menyatakan, saat ini untuk masa pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang. Aturan diperpanjangnya umur pensiun para PNS ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/43/M.PAN-RB/01/2014 tertanggal 3 Januari 2014. \"Dalam undang-undang dan surat edaran tersebut untuk usia pensiun bagi pejabat Administrasi (struktural) ditetapkan umur 58 tahun. Sedangkan untuk pejabat Eselon I dan II Masa pensiunya pada Usia 60 tahun. Surat edaran tersebut saat ini sudah kita terima,\" kata Syamsul. Dijelaskan Syamsul,  bagi PNS yang seharusnya memasuki masa pensiun pada tanggal 1 Feberuari 2014 atau kelahiraan bulan Januari 1958 dan SK pensiun telah diterima agar berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lebong. \"Kita akan sesuaikan dengan Surat Edaran MenPAN-RB tersebut, artinya bagi PNS struktural yang belum mencapai umur 58 tahun ia belum pensiun dengan adanya aturan terbaru ini, kalau aturan sebelumnya memang untuk pensiun PNS struktural pada usia 56 tahun. Serta bagi pejabat eselon II diberikan masa perpanjangan selama dua kali hingga usia 60 tahun jika disetujui oleh Bupati, tapi saat ini aturan tersebut tidak berlaku lagi karena sudah ada aturan baru,\" jelasnya. Selain itu, ditanyai mengenai siapa saja pejabat eselon II yang sudah memasuki masa pensiun ditahun 2014 ini, Syamsul menjawab jika dirinya tidak bagi hafal siapa saja pejabat yang telah memasuki masa pensiun di tahun 2014 ini. \"Kalau yang saya tahu cuma dua orang pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun tahun 2014 ini yakni pak Sekda dan pak Safrudin kadis PU. Kalau yang lain saya tidak tahu lagi,\" pungkasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: