Sidang TUN Tunggu Jadwal
KOTA MANNA, BE – Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan (BS) hingga saat ini belum mendapat kepastian mengenai sidang perdana perkara banding tentang putusan majelis hakim terkait gugatan mantan Assisten II Bupati, H Budiman Ismaun MPd yang dimutasi menjadi guru di SMAN 5 BS. Pasalnya atas putusan majelis hakim yang memenangkan gugatan Budiman itu, Pemda BS melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Namun hingga saat ini jadwal persidangan belum ada. Kabag Hukum Pemda, Yulius Saisar SH mengatakan, upaya banding sudah pihaknya sampaikan pada PTTUN Medan pada akhir Oktober lalu. Bahkan pada 27 Desember lalu informasi yang didapat pihaknya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu sudah mengirimkan berkas perkara TUN itu ke PTTUN Medan. Hanya saja pihaknya belum juga mendapat kabar waktu sidang. Yulius juga mengatakan, pihaknya pun akan segera melakukan koordinasi dengan PT TUN Medan mengenai jadwal sidang itu. “Nanti akan kami koordinasikan dahulu untuk mempertanyakan waktu sidang,” terang Yulius. Sekedar mengingatkan pada awal 2013 lalu Bupati melakukan mutasi pejabat. Pada mutasi itu Budiman Ismaun dimutasi menjadi guru Biologi di SMAN 5 BS. Namun Budiman menolak mutasi itu lantaran dirinya menilai mutasi itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia pun menggugat SK mutasi itu ke PTUN Bengkulu dan perkara itupun dimenangkannya.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: