Perda Salat Berjama’ah Bisa Picu Kontroversi

Perda Salat Berjama’ah Bisa Picu Kontroversi

BENGKULU, BE - Diskursus mengenai Peraturan Daerah (Perda) tentang Bengkulu Religius terus bergulir. Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Bengkulu, H Syukron Zainul BA, menilai, Perda ini syarat dengan kontroversi. \"Secara umum tujuan dari digagasnya Perda itu (Bengkulu Religius) tentu baik. Tapi pasti akan rumit dalam pelaksanaannya. Perda ini akan menemukan banyak polemik,\" katanya, kemarin. Dijelaskannya, bilamana Perda tersebut mengatur tentang kewajiban salat berjama\'ah 5 waktu, maka tidak semua lapisan masyarakat bisa melaksanakannya. Ia mencontohkan, para pedagang di pasar pasti harus memerlukan waktu yang panjang untuk menyesuaikan diri melaksanakan Perda tersebut.  \"Bagi toko yang bisa dijaga secara bergiliran, tentu hal yang mudah. Tapi kalau tidak, rumit,\" tukasnya. Di sisi lain, ia juga menilai bahwa diumumkannya nama para jama\'ah yang tidak hadir dalam salat berjamaah di masjid akan mengundang permasalahan tertentu. Ia mengilustrasikan dirinya sendiri yang pada salat Zuhur dan Ashar sering berada di kantor.  \"Apakah ketika saya tidak hadir dalam salat berjamaah di masjid dekat rumah nama saya juga akan diumumkan?  Mungkin hal yang mudah kalau dilaksanakan pada Subuh, Magrib dan Isya\'.  Dan bagaimana bagi perempuan yang berhalangan?  Ini akan menjadi masalah-masalah baru di kemudian hari,\" sampainya. Pun demikian, Syukron menekankan bahwa Muhammadiyah tetap menyetujui kewajiban salat berjamaah secara umum dalam anjuran yang kuat. Namun dalam pelaksanaan, setiap kondisi dan situasi harus dipertimbangkan sehingga ekses negatif yang mungkin timbul dalam pelaksanaan dapat diminimalisir. \"Kalau akan dirincikan tentunya \'njelimet\'. Tapi yang jelas hal ini harus dikaji secara matang. Secara umum kami tetap setuju. Karena pesan Rasulullah SAW, bahkan orang buta pun harus ke masjid saat mendengar adzan,\" pungkasnya. Perda Bengkulu Religius ini pertama kali digulirkan oleh Kepala Kemenag Kota Bengkulu, Drs H Mukhlisudin SH MA. Perda ini didorong atas komitmen Walikota H Helmi Hasan SE untuk menggalakkan program Bengkuluku Religius, salah satu tekad dari 8 Tekad Bengkuluku Pemerintah Kota. Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu, Rusydi Syam, Perda ini pantas diapresiasi dalam rangka amar ma\'ruf nahi mungkar. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: