197 Atribut Kampanye Disita
BENGKULU, BE - Kemarin (20/1), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu serta Dihubkominfo Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban atribut kampanye Parpol dan caleg yang melanggar aturan. Sedikitnya 197 unit atribut kampanye disita paksa. Razia dilakukan di 4 kawasan, yaitu Kecamatan Ratu Samban, Sungai Serut, Teluk Segara dan Muara Bangkahulu. Sebanyak 197 atribut tersebut, terdiri dari 32 baliho dan 158 bendera dari berbagai partai. \"Tadi kita masih banyak menemukan pelanggaran lainya yang belum diberikan teguran, sehingga atributnya belum disita,\" ungkap Sugiharto. Ditambahkan Sugiharto, kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memberikan surat teguran terkait temuan baru tersebut. Kemudian, katanya, tim penertiban akan melakukan tindakkan tegas untuk menyita atribut tersebut bila tidak kunjung ditertibabkan oleh masing-masing partai atau caleg bersangkutan. \"Kedepan kita akan melakukan penertiban lagi sampai tidak ada yang melanggar, untuk daerah lain silahkan mau ditertibkan atau tidak. Yang jelas di Kota Bengkulu harus sesuai dengan SK KPU No 60 tentang zona larang dan diperbolehkannya pemasangan atribut Kampanye,\" terangnya. Sugiharto meminta KPU Kta Bengkulu gencar melakukan sosialisasi berbagai aturan, agar Parpol dan caleg mengetahui kawasan-kawasan yang diperbolehkan dan dilarang memasangan alat peraga kemapnye. Sebab dalam razia lapangan masih banyak yang bertanya kepada anggota Panwaslu mengenai lokasi pemasangan atribut Parpol dan caleg yang tidak melanggar peraturan. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: