Bendera NasDem Diturunkan
CURUP, BE - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Curup, Minggu dinihari (19/01) sekitar pukul 00.15 WIB terpaksa menurunkan bendera Partai Nasdem yang terpajang di median jalan MH Thamrin dan Bundaran Curup. Ketua Panwaslu Curup Muhidin, SE kepada Bengkulu Ekspress mengungkapkan, pihaknya telah melakukan upaya konfirmasi sebelum menurunkan bendera NasDem tersebut. \"Saya sudah konfirmasi, pukul 23.00 WIB bendera harus diturunkan. Tetapi tidak juga dilakukan kami bersama PPL terpaksa melepasnya secara paksa,\" tegasnya. Selain itu, Muhidin juga menyesalkan adanya izin soal pemasangan atribut partai di jalur hijau oleh Badan Kesbangpol dan Linmas padahal hal itu bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati nomor 134.3/38/BKBPPM/2013 tertanggal 27 Februari 2013 tentang Penetapann Jalur Hijau atau kawasan larangan kampanye pemilu legislatif 2014. \"Dalam surat tersebut titik larangan pemasangan atribut partai sangat jelas, apalagi dimedian jalan di jalur hijau. Selanjutnya pemasangan astribut di Kantor BMA RL, kami ada dokumennya,\" tegasnya. Penertiban ini, tegas Muhidin, merupakan upaya yang wajib harus dilakukan pihaknya sebagai pengawas pemilu, karena jika tidak partai politik yang lain akan ikut-ikutan melakukan pelanggaran tanpa ditindak. \"Seharusnya Satpol PP yang menertibkan, karena memang tugasnya menegakkan Peraturan Bupati dan Perda, tetapi mungkin tidak ada koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Panwaslu juga tidak ada pemberitahuan pemasangan atribut tersebut,\" ungkapnya. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: