KTP Nasional Masih Berlaku

KTP Nasional Masih Berlaku

LEBONG UTARA,BE - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasional hingga akhir tahun ini. Perpanjangan dikarenakan hasil pemutakhiran data kependudukan yang baru dilakukan pemerintah yang menunjukkan penduduk wajib KTP belum seluruhnya memperoleh KTP elektronik (e-KTP). \"Kita telah menerima SE (surat edaran, red) dari Kemendagri mengenai adanya perpanjangan masa berlaku KTP nasional. Peraturannya tertuang kedalam Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden nomor 26 Tahun 2009 tentang penerapan kartu tanpa penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional,\" kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong, Syamsul Bachri SSos MSi. Sebelumnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 masa berlaku KTP Non Elektronik dinyatakan berakhir pada 31 Desember 2013. Dengan adanya perubahan ini maka jelas KTP Nasional tetap masih bisa dipakai. Ditambahkan Syamsul untuk perekaman e-KTP hingga saat ini masih terus dilaksanakan di kecamatan induk. Wacana mengenai untuk cetak e-KTP yang bisa dilakukan ke kabupaten saat ini belum bisa terlaksana. Hal itu dikarenakan, terkendala akan blangko pengisian e-KTP yang belum didapatkan dari pusat. ‘’Kalau untuk peralatan untuk cetak e-KTP sudah ada bantuan dari pusat. Dari SE juga telah menjelaskan jika terhitung pertanggal 1 januari 2014 ini untuk cetak KTP-e dikembalikan ke masing-masing kabupaten,’’ jelasnya. Selain melakukan rekam data e-KTP  di kecamatan induk, Dukcapil juga melakukan rekam data dengan menggunakan mobil layanan  ke kecamatan terpelosok. \"Perekaman masih terus berjalan di kecamatan induk, data hasil rekam ini akan kita simpan dulu untuk selanjutnya baru kita kirimkan ke pusat. Untuk data dicetak,kalau untuk jumlah warga yang telah menerima dan belum menerima e-KTP datanya ada di masing-masing kecamatan. Yang pasti kalau untuk saat ini sudah mencapai sekitar 85 persen dari jumlah penduduk yang wajib KTP ebanyak 65.147 jiwa,\" pungkas Syamsul.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: