Selidiki Kayu Illegal

Selidiki Kayu Illegal

\"1\"TUBEI,BE - Demo yang dilakukan warga di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong pada Rabu (15/1) lalu, ternyata menarik perhatian beberapa pihak. Terlebih mencuat adanya temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Anti Korupsi (Pusako) Kabupaten Lebong mengenai adanya ratusan kubik kayu jenis Medang dan Meranti milik Cv AP yang diduga hasil dari illegl loging. DPRD Lebong pun meminta Polres Lebong dan Dishutbun menyelidiki kayu yang diduga ilegal tersebut. Hal ini disampaikan salah satu anggota DPRD Lebong M Gustiadi SSos. Ia meminta Polres Lebong bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten lebong untuk segera menindak lanjuti temuan tersebut. \'\'Tuntutan yang disampaikan dalam aksi beberapa waktu lalu itu dirasa janggal dan tidak masuk akal. Nah inilah yang disebutkan sebagai Illegal Loging besar-besaran. Saya minta supaya pihak Polisi dan Dishutbun segera menyelidiki hal tersebut. Termasuk menyelidiki izin dan ratusan kubik kayu berkelas itu,\" ungkap Edi Tiger sapaan akrab M Gustiadi. Hal serupa disampaikan Direktur Yayasan AKAR Bengkulu Erwin Basrin kepada BE kemarin. Dikatakan Erwin, dalam aksi LSM beberapa waktu lalu, terungkap sejarah pengajuan izin oleh CV AP. Pertama kali dalam pengajuan izinnya, CV AP hanya mengajukan izin untuk perkebunan ubi kayu besar atau singkong gajah. Namun, belum lagi keluar izin tersebut, sudah mengajukan izin pengolahan kayu. \"Ditemukannya ratusan kubik kayu jenis Meranti dan Medang di lokasi tersebut tentunya sangat janggal. Kalau kayu itu memang berasal dari lahan milik warga di Desa Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara. Artinya jumlah lahannya pasti banyak dan luas karena menghasilkan ratusan kubik kayu. \'\'Nah kita khawatir kayu tersebut berasal dari dalam hutan lindung yang berada tidak jauh dari lokasi izin kebun ubi tersebut,\" kata Erwin.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: