Polisi Sita 80 Botol Miras
PUTRI HIJAU, BE - Jajaran PolsekPutri Hijau berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) yang dijual di warung-warung kecil di wilayah Putri Hijau. Sitaan puluhan botol miras itu merupakan hasil operasi pekat polsek Putri Hijau selama satu minggu terakhir. Hal ini diungkapkan Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kapolsek Putri Hijau Iptu Eka Candra SH melalui kanit reskrim Ipda Sihana. Ia mengatakan operasi yang digelar itu adalah merupakan kegiatan rutin selama tahun baru . Banyak laporan masyarakat yang mengatakan banyak warung yang menjualmiras. \"Kita langsung ke TKP dan merazia warung-warung yang ada. Hasilnya kita berhasil mengamankan 80 botol miras,\" jelas Sihana. Jenis minuman keras yang disita itu yakni jenis anggur cap kucing sebanyak 28 botol, bir hitam Guinnes sebanyak 3 botol, Haineken sebanyak 16 botol besar, malaga 31 botol, bir putih bintang 3 botol. Kepada pemilik warung, pihak kepolisian hanya memberikan sanksi lisan dengan memberikan peringatan kepada penjual untuk tidak menjual miras tersebut lagi. \"Kita berikan teguran kepada penjual miras agar tidak melakukan hal sama, dan untuk puluhan miras itu masih kita amankan di polsek,\" jelasnya. Tidak menutup kemungkinan, usai pelaksanaan operasi Pekat Nala, pihaknya akan terus melanjutkan operasi miras di warung lainnya. Pasalnya diduga masih banyak pemilik warung yang menjual miras dengan bebas. \"Kita akan lakukan terus operasi ini, untuk sementara 80 botol ini kita sita, untuk target awal kita masih pada warung-warung kecil yang ada di Kecamatan Putri Hijau ini,\" demikian Sihana. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: