Jaksa Tahan Kepala Puskesmas
KEPAHIANG, BE - Kepala Puskesmas Desa Bukit Sari Kecamatan Kabawetan, Kepahiang, Johanes SKM MPh ikut menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang tahun anggaran 2012. Penetapan tersangka Jonahes dilakukan Kejari Kepahiang kemarin (16/1). Dengan demikian, sampai saat ini sudah 3 orang tersangka. Du orang lainnya, yakni Kadis Dinkes Kepahiang, Subi Utama SH MKes dan Kontraktor Pelaksana, Zulfianis. Data didapat BE, sebelum penetapan tsk Johanes ini, tim penyidik Kejari yang dipimpinan Roy Riyadi SH terlebih dahulu sekitar pukul 12.30 WIB melakukan penggeledahan dikediaman Johanes di Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi. Dari penggeledahan itu tim penyidik menyita beberapa dokumen penting diantaranya, 2 buku rekening BRI dan BPD atas nama Johanes. Setelah itu, sekitar pukul 15.00 WIB Johanes kembali diperiksa sebagai saksi oleh Ketua Tim Penyidik di Kantor Kejari Kepahiang. Barulah sekitar pukul 16.30 WIB kemarin, Johanes resmi ditetapkan sebagai tsk dalam perkara itu. Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH dikonfirmasi membenarkan penetapan itu. Menurutnya, dari pemeriksaan yang telah dilakukan, tsk diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan Alkes tersebut. \"Status tsk selama ini merupakan salah satu saksi saja, dengan kapasitas sebagai PPTK. Sementara ini tsk kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rejang Lebong (RL),\" ujar Dodi. Dikatakannya, soal apakah akan ada penambahan tsk lagi dalam pengadaan alkes di 8 Puskemas ini, pihaknya belum bisa mengungkapkan, meskipun demikian kemungkinan penambahan tsk masih tetap ada. \"Kita masih melakukan pendalaman. Untuk sementara ini tsk Johanes kita jerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,\" singkat Dodi. Untuk diketahui, dalam dugaan korupsi kegiatan pengadaan alkes untuk 8 Puskesdes dalam kabupaten Kepahiang pada tahun 2012 lalu, total anggaran senilai Rp 1,9 miliar. Dari hasil pemeriksaan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 500 juta. Hingga saat ini dalam kasus itu tim penyidik Kejari telah menetapkan 3 orang tersangka. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: