Pengusaha Babi Tuntut Satpol PP Rp 52 Juta

Pengusaha Babi Tuntut Satpol PP Rp 52 Juta

BENGKULU, BE - Satu peleton personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan peninjauan terhadap aktifitas perusahaan UD Mitra Tani, sebuah perusahaan pengepakan daging Babi celeng, kemarin. Dari tinjauan Satpol PP ini terlihat, usaha yang terletak di Jalan Hibrida 15 Nomor 53 RT 14 RW 4 Kelurahan Sidomulyo ini, tidak lagi menjalani aktifitas pengepakan daging Babi sebagaimana biasanya. \"Kami tidak pernah melakukan pengepakan lagi sejak disegel. Daging babi yang ada di dalam mesin pendingin itu hanya untuk konsumsi kami sendiri dan anjing-anjing kami,\" kata Oloan Hamonangan Simamora, owner UD Mitra Tani disela-sela tinjauan Satpol PP tersebut. Meski demikian, lanjutnya, mereka menuntut agar Satpol PP Kota Bengkulu memberikan ganti rugi sebesar Rp 52 juta atas penyitaan 3 ton daging segar bersama sejumlah daging babi yang diawetkan yang akhirnya dimusnahkan, Kamis (9/1). \"Kami sangat dirugikan dengan pemusnahan ini. Total kerugian Rp 52 juta. Karena Satpol PP yang melakukan penyitaan, maka mereka yang kami tuntut untuk memberikan ganti rugi ini,\" ujarnya. Kekesalan yang sama disampaikan istrinya, Sortar Ari Tonang. Ia merasa sangat kesal atas tindakan Satpol PP yang seakan menyamakan pihaknya sebagai teroris. Pihaknya juga merasa heran kenapa Satpol PP tidak bersedia memberikan toleransi selama 2 hari agar daging-daging babi tersebut bisa dikirim sebelum membusuk. \"Datang kesini bawa anggota puluhan kayak mau nangkap teroris saja. Karena sudah dimusnahkan kami minta Satpol PP berikan ganti rugi. Izin usaha kami lengkap kok. Babi ini kan sampah dan hama. Makanya kami bunuh, kami bawa ke Medan. Sudahlah, kami bersedia tutup. Tapi ganti rugi apa yang dimusnahkan kemarin,\" tandasnya. Menjawab ini, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin L SSos, menyatakan, pihaknya menolak memberikan ganti rugi sebagaimana yang menjadi tuntutan keluarga Oloan. Dia beralasan, usaha UD Mitra Tani tidak memiliki izin dan dilarang oleh walikota. \"Izinnya kan dari Seluma. Mereka seharusnya beroperasi disana. Kenapa pula kami beri ganti rugi. Yang penting mereka sekarang bersedia menutup usahanya dengan pernyataan tertulis baik dengan kami maupun dengan Polres Bengkulu,\" ucapnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: