Sahlan Dituntut 18 Bulan Penjara
BENGKULU, BE - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, menuntut terdakwa dugaan korupsi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB), Sahlan Sirad dengan hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair kurungan 2 bulan. Tuntutan tersebut, disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kemarin (6/1) di hadapan ketua majelis hakim Rendra, SH dengan anggota Rahmad, SH dan Siti Insirah SH. JPU mengatakan, berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Kadis Tata Kota, sehingga JPU meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dibebani dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap itahan. “Terdakwa Sahlan Sirad bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 undang undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang undang RU no 20 tahun 2001,” ungkap JPU saat membacakan berkas tuntutannya kemarin.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: