Mobil Rental Dilarikan
CURUP, BE - Kegelisahan menyelimuti Nino (26) warga Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur, yang berprofesi sebagai pengusaha rental mobil. Pasalnya mobil jenis Daihatsu Xenia B 8674 QO miliknya tidak juga kunjung dikembalikan oleh dua orang berinisial PU (50) warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah dan JO (45), warga Muaro Bungo Provinsi Jambi, sejak Kamis (12/12). Nino akhirnya melaporkan kedua pelanggannya itu ke Mapolres Rejang Lebong, Senin (6/1) atas dugaan penggelapan mobil. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH membenarkan laporan korban tersebut. “Laporan korban sudah kami terima. Saat ini, petugas sedang mempelajari laporan korban,” ujarnya. Dijelaskan Kasat, Kamis (12/12), sekira pukul 19.00 WIB, korban mengaku dihubungi terlapor PU untuk datang ke rumah PU di Kelurahan Batu Galing. PU meminta agar korban membawa kendaraan roda 4 jenis Daihatsu Xenia Nopol B 8674 QO milik korban. Tiba di rumah PU, korban ternyata sudah ada terlapor JO ikut menunggu. Keduanya terlapor selanjutnya menyampaikan maksud mereka untuk menyewa mobil korban selama 1 minggu. Karena sudah mengenal terlapor PU, korban lantas mengijinkan PU dan JO menyewa kendaraan miliknya. Setelah satu minggu, korban kembali dihubungi terlapor agar datang ke rumah PU. Saat itu, PU memberikan uang sewa sebesar Rp. 400 ribu kepada korban. Hanya saja, PU meminta agar korban kembali menyewakan mobilnya untuk dipakai kedua terlapor mengambil uang di Provinsi Jambi. Karena percaya, korban kembali mengijinkan, hanya saja hingga korban melaporkan dugaan penggelapan mobil kedua terlapor tidak kunjung mengembalikan mobil korban, bahkan terkesan menghindar. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: