Berkas Syaiful Tak Diverifikasi
BENGKULU, BE - Setelah ditunggu hingga 31 Desember 2013 lalu, Syaiful Anwar tak kunjung menyerahkan berkas laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Menjelang akhir penutupan massa penyerahan berkas, ternyata Saiful Anwar telah menyerahkan berkas dana kampanyenya ke KPU RI di Jakarta.\"Berkas Syaiful, diserahkannya ke KPU RI. Kita tidak ada berkasnya,\" tegas juru bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman. Disebutkan Zainan, hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh caleg DPD. Sebab KPU Provinsi telah diberi mandat oleh KPU RI untuk melakukan verifikasi berkas laporan dana Kampanye seluruh partai politik di masing-masing provinsi. Serta caleg DPR RI, DPD dan DPRD. Selain itu, masing-masing KPU provinsi juga yang akan menyediakan akuntan publik untuk melakukan audit terhadap dana kampanye. Baik dari caleg parpol dan non parpol dan keuangan partai sendiri. \"Jadi, bila caleg melapor atau menyerahkan berkas laporan dana kampanye ke KPU RI. Nantinya tidak ada akuntan publik yang akan melakukan audit,\" jelas Zainan. Meskipun demikian, Zainan mengatakan tidak ada sanksi atas kesalahan penyerahan laporan dana kampanye tersebut. Sebab laporan dana kampanye tersebut memang wajib diserahkan oleh masing-masing parpol dan caleg, tetapi tidak ada sanksi untuk kesalahan yang dilakukan oleh perserta pemilu tersebut.\"Sanksi sosial saja, sebab kita umumkan ke publik. Biarkan masyarakat saja yang menilai, bagaimana sikap para caleg dan Parpol di Provinsi Bengkulu,\" terang Zainan. Diketahui, dari hasil verifikasi laporan dana kampanye yang dilakukan KPU Provinsi mulai Sabtu (3/1) lalu. Dari dua puluh caleg DPD yang akan bertarung 9 April mendatang, hanya 19 caleg yang menyerahkan berkas laporan dana kampanye ke KPU Provinsi Bengkulu. Sedangkan satu caleg DPD atas nama Syaiful Anwar berkas laporan dana kampanye tidak ada, karena Syaiful menyerahkan laporan dana kampanye tersebut langsung Ke KPU RI di Jakarta.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: