Dua Saudara Diamankan

Dua Saudara Diamankan

KOTA MANNA, BE – Gara-gara mengancam teman dengan parang, Yr (17) pelajar salah satu SMAN di BS dan  Rd (15) pelajar salah satu SMKN di BS diamankan ke Mapolsek Kota Manna. Kedua saudara kandung yang merupakan warga Prumnas Ketaping Kecamatan Pasar Manna ini dilaporkan telah menganiaya temannya yakni Vino (18), warga  Jalan Raja Khalifah Kelurahan  Kota Medan, Kota Manna. Bahkan Yr sempat mencabut parang yang terselip di pinggangnya dengan menebaskan parang itu sebanyak tiga kali kearah korban. Beruntung korban menjauh hingga tebasan parang itu tidak mengenai korban. Lalu korbanpun melaporkannya ke Mapolsek Kota Manna. Tidak berselang lama, kemarin sekitar pukul 10.00 WIB kedua saudara kandung ini ditangkap oleh unit reskrim Polsek Kota Manna saat sedang berada di rumahnya. Kapolsek Kota Manna, Iptu Miza Yanti Karleni didampingi Kanit Reskrim Ipda M Yusman membenarkan telah mengangkap kedua saudara kandung ini. Kapolsek mengatakan, dari laporna korban, peristiwa penganiayaan terjadi Selasa (31/12) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya mengeroyok Vino saat sedang nongkrong di Jalan Sudirman. Saat itu kedua pelaku menanyakan Rahmat, teman Vino, lantaran sebelumnya Rahmat dan teman-teman memukul Yr. Hanya saja korban saat itu menjawab tidak tahu hingga menyebabkan kakak dan adik ini mengeroyok korban dan bahkan hendak melukai tubuh korban dengan menebaskan parang ke arah korban. “Keduanya kami tangkap lantaran mengeroyok korban dan mengancam jiwa korban dengan senjata tajam,” ungkap Yusman. Sementara edua saudara ini mengakui telah memukul korban, namun membantah hendak membunuh korban dengan parang. Yr beralasan saat itu hanya hendak menakut-nakuti korban agar memberitahukan keberadaan Rahmat. Pasalnya sebelumnya Yr mengaku dipukul Rahmat di simpang tiga Palak Sarak. “Memang  adik saya memukul wajah sebelah kiri korban dengan tangan kosong sedangkan parang itu memang saya yang pegang tapi bukan untuk membunuhnya, namun untuk meminta agar korban memberitahukan keberadaan Rahmat,” kilah Yr. Akibat ulahnya itu kedua kakak beradik ini terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Bahkan keduanya bakal dijerat dengan KUHP Pasal 170 jong to pasal 2 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951  tentang senjata tajam dengan ancaman penjara 7 tahun. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: