Perusahaan Wajib Beri Hak Karyawan

Perusahaan Wajib  Beri Hak Karyawan

TUBEI, BE - Demi mensejahterakan masyarakat sesuai dengan hak dan kewajibannya, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong untuk memberikan hak sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Sosnakertrans Kabupaten Lebong Drs Saiful Anuar MM melalui Kabid Tenaga Kerja Januar Pribadi MSi kepada wartawan diruang kerjanya kemarin.

\"Saat ini jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong yang telah melapor ke kita yakni sebanyak 33 perusahaan. Untuk itu, kita terus mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sesuai dengan SK Gubernur Bengkulu nomor D/308/XIV/tahun 2012 yakni untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1,2 Juta,\" jelas Januar.

Dikatakan Januar, berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tersebut, pada pasal 99 berbunyi bahwa setiap pekerja atau buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.  Untuk itu, hak-hak setiap karyawan harus terpenuhi oleh perusahaan tersebut. \"Jadi seperti jaminan sosial, jaminan kesehatan para pekerja tersebut harus terpenuhi. Jika tidak terpenuhi maka kita dapat langsung memberikan teguran kepada perusahaan tersebut. Hal tersebut kita lakukan memang sesuai dengan aturan yang berlaku,\" kata Januar.

Selain itu, untuk tenaga kerja asing yang berada di Kabupaten Lebong saat ini tercatat ada sebanyak 14 orang pekerja asing yang keseluruhannya berasal dari Republik Rakyat China (RRC) yang bekerja di perusahaan PT Bangun Tirta Lestari yang mengerjakan proyek PLTA di Desa Ladang Palembang Kabupaten Lebong. \"Nah untuk tenaga kerja asing tersebut, perusahaan yang bersangkutan telah melaporkan hal tersebut kepada kita. Selain itu, untuk perusahaan yang masuk ke Kabupaten Lebong ini juga harus menyerap atau memperkejakan masyarakat Kabupaten Lebong untuk buruh lepasnya,\" pungkas Januar.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: