PNS Wajib Teken Kontrak Kerja

PNS Wajib Teken Kontrak Kerja

TUBEI, BE - Sesuai dengan PP 46 tahun 2011 penilaian prestasi kerja pegawai negeri sipil di Indonesia, seluruh kepala SKPD dan seluruh PNS di Lingkunagn Pemkab Lebong diharapkan telah menggunakan sistem sasaran kerja yang diawali dengan membuat kontrak kerja antara pegawai dengan antasannya sebagai pejabat penilai. Hal ini disampaikan Kabid Mutasi Pemberhentian dan Pensiun Pegawai, Khirdes Lapendo Pasju SSTP kepada BE kemarin. Dijelaskan Khirdes, langkah tersebut sebagai upaya persiapan implementasi terhadap PP No 46 Tahun 2011 dalam rangka pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir. \"Kegiatan ini juga dalam rangka meningkatkan pemahaman dan untuk menghasilkan output sasaran kerja bagi PNS Kabupaten Lebong,\" jelas Khirdes. Dikatakan Khirdes, PP No 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS merupakan peraturan baru yang diharapkan mampu memberikan penilaian objektif dan terukur untuk setiap PNS. Sebab, penilaian prestasi kerja PNS yang didasarkan pada capaian prestasi kerja, secara substansi sudah banyak yang tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi saat ini. Menurutnya, proses penilaian pada peraturan sebelumnya, cenderung terjebak kedalam proses formalitas. Tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. Pada peraturan terdauhulu lebih berorientasi pada penilaian kepribadian dan perilaku yang fokus pada karakter individu dan belun terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas, dan pengembangan pemanfaatan potensi. \"Untuk memperbaiki sistem tersebut maka pada proses penilaian prestasi kerja PNS dilakukan secara sistematis terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja, penilaian yang digunakan berupa hasil kerja yang nyata dan terukur yang merupakan penjabaran dari visi dan misi serta tujuan organisasi yang tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) dan Renja SKPD masing-masing. Diharapkan dengan sistem ini pegawai yang tidak memiliki kinerja yang baik akan tersingkir dengan sendirinya,\" katanya. Selain itu, dalam hal kontrak kerja tersebut, bagi PNS yang tidak melakukan penekenan kontrak kerja tersebut maka per April 2015 mendatang PNS tersebut tidak bisa mengurus DP3 sebagai syarat untuk kenaikan pangkat. \"jadi kita himbau kepada seluruh PNS di Kabupate Lebong pada Januari 2014 mendatang untuk bisa segera mengurus dan membuat kontrak kerja,\" imbaunya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: