KTP-el Mulai 1 Januari

KTP-el Mulai 1 Januari

KEPAHIANG, BE - Mulai 1 Januari 2014, penyebutan e-KTP (electronic KTP) wajib berubah menjadi KTP elektronik yang disingkat KTP-el. Sejak kini penyebutan yang sesuai dengan kaedah bahasa Indonesia itu sudah harus dibiasakan. Demikian dikemukakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang, Drs H Rifqih SE, kemarin. \"Penyebutan e-KTP menjadi KTP-el ini sudah kesepakatan pada raker seluruh Kadis Dukcapil se-Indonesia di Jakarta yang digelar tanggal 8 hingga 10 Desember kemarin. Penyebutan KTP-el ini sudah disesuaikan dengan kaedah Bahasa Indonesia yang benar menurut pakar bahasa,\" ujarnya. Dikatakannya, penyebutan e-KTP merupakan penggabungan Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, sehingga perlu di-Indonesia-kan sesuai dengan pendapat pakar Bahasa Indonesia. \"Ini sudah disosialisasikan kepada kami untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat, terutama di Kepahiang. Meski mulai Januari nanti, tapi mulai sekarang sudah harus dibiasakan menyebut KTP-el,\" jelasnya. Menurutnya, untuk menyosialisasikan hal ini peran media sangat penting agar masyarakat mengetahuinya. \"Peran media sangat penting. Karena sekarang memang kita sudah familiar dengan penyebutan e-KTP yang sebenarnya secara kaedah Bahasa Indonesia salah. Kalau media mulai menyebutkan KTP-el, maka secara perlahan akan terbiasa. Di kantor ini semua sudah wajib menyebut KTP-el bukan e-KTP lagi,\" tandasnya. Sementara itu, pihaknya memperingatkan warga untuk tidak memaksa pembuatan KTP ganda kepada Dukcapil. Hal ini karena Dukcapil telah diproteksi dengan undang-undang. \"Ancaman bagi pemaksa bisa berupa pidana kurungan penjara hingga 6 Tahun atau denda Rp 32 Juta, sehingga masyarakat tidak membuat KTP ganda apalagi e-KTP,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: