Terpidana Hilang Satu Hak Pilih

Terpidana Hilang Satu Hak Pilih

KEPAHIANG, BE - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepahiang Kepahiang Windra mengatakan, warga yang berstatus terpidana dan tengah menghuni Lembaga Pemasyarakat (LP) tidak mempunyai hak suara dalam Pemilu legislatif tingkat kabupaten. \"Kalau untuk caleg tingkat kabupaten ini, mereka tidak akan bisa memberikan hak suaranya. Tetapi memilih calon DPD, DPR RI dan DPRD provinsi, diperbolehkan ,\" ujar Windra. Dikatakannya, lain hal sebelum pelaksanaan Pemilu 9 April mendatang mereka itu telah bebas dari Lapas. Maka saat kembali ke daerah, mereka tetap dapat memberikan hak suaranya untuk tingkat kabupaten. \"Sejauh ini kita tetap mengakomodir mereka yang menjadi penghuni Lapas masuk dalam DPT. Jadi disaat mereka telah bebas sebelum hari H, tetap dapat mengikuti Pileg tingkat Kabupaten,\" jelasnya. Menurutnya, para terpidana asal kabupaten Kepahiang yang belum bebas dari Lapas tapi telah terdaftar dalam DPT, memang tidak bisa memilih untuk tingkat kabupaten. \"Mengingat kitapun tidak menyediakan TPS khusus di Lapas. Namun nantinya jikapun ada TPS di sana, maka diserahkan sepenuhnya kepada pihak Lapas,\" terangnya. Lebih jauh dikatakannya, selain tidak menyediakan TPS khusus, logistik untuk tingkat kabupaten di Lapas juga tidak di akomodir. Sehingga tidak memungkinkan terpidana memiliki hak suara tingkat kabupaten. \"Ini sudah menjadi keputusan pusat, disini kita hanya sekedar merealisasikannya saja. Sistem logistiknya seperti itu, jadi kitapun melaksanakannya,\" tandasnya. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: