Uang Masjid ‘Kok’ Disunat?

Uang Masjid ‘Kok’ Disunat?

BINTUHAN, BE- Kejari Bintuhan sudah melakukan pendataan dan pengumpulan bukti dari masyarakat. Terkait bantuan dana hibah Rp 60 juta dari Pemkab Kaur.  Bantuan untuk pembangunan Masjid Al Akmal Desa Sulauwangi, Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Hasil pemeriksaan saksi dan juga bukti penyidik sudah melakukan pengumpulan data.  Sehingga kasus dana hibah tersebut sudah dinaikan ketingkat penyelidikan atau ke Pidana Khusus. \"Ya kita sudah naikan ke Pidsus, karena dana bantuan tersebut diduga disunat oknum panitia. Hal ini sesuai laporan masyarakat yang sudah ditanda tangani sebanyak 27 warga. Ini mereka nantinya yang akan menjadi saksi,\" kata Kejari Bintuhan M Iwa Swia Pribawa SH MH didampingi Kasi Intel Andi SH MH, kemarin. Kedatangan empat warga ke Kejaksaan, selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, mereka juga membawa saksi berupa tanda tangan warga disertai KTP. Bahwa membenarkan adanya pemotongan dana hibah sebesar Rp 30 juta dari total  Rp 60 juta. Pemotongan itu diumumkan di Masjid Al Amal pada tanggal 12 November 2013. \"Selain bukti itu juga kita juga sudah mendalami persoalan tersebut, baik bukti dari masyarakat juga dari Pemkab Kaur karena kita minta juklak juknis pencairan dana tersebut,\" jelasnya. Sementara itu, panitia pembangunan Masjid Al Amal Aguslan didampingi Tokoh Masyarakat Sulauwangi Arpi Usiman dihadapan penyidik Kejari kemarin menjelaskan. Bahwa panitia pembangunan Masjid Al Amal, terbagi dua Panitia. Pertama merupakan panitia proposal. Kemudian panitia kedua adalah panitia pembangunan masjid, yang ditunjuk langsung dari masyarakat. Tetapi yang dipermasalahkan warga yakni panitia proposal yang sifatnya membantu untuk mengurus dana justru diduga melakukan pemotongan dana hibah tersebut. Dana hibah dari Pemkab Kaur tersebut sebesar Rp 60 juta pada November 2013. Tetapi yang diserahkan kepada panitia pembangunan masjid, hanya Rp 27 juta. Sementara sisanya sampai saat ini masih ada di tangan panitia proposal masjid. \"Panitia proposal mengumumkan di Masjid kalau dana hibah dari Pemkab Kaur tersebut Rp 60 juta. Kemudian dari dana Rp 60 juta tersebut, panitia proposal menyebutkan dengan alasan jika ada oknum Pemkab Kaur minta 50 persen,\" ujarnya. Warga tidak yakin ada oknum Pemkab Kaur minta  Rp 30 juta. Sebelumnya, panitia proposal Masjid Al Amal Andre Natasyah, membantah kalau ada pemotongan dana hibah tersebut. Andre juga mengatakan, bahwa tidak ada oknum PNS Pemkab Kaur yang melakukan pemotongan dalam pencairan dana hibah tersebut. Karena dana Rp 60 juta yang mereka terima utuh. Tidak ada pemotongan. \"Dana itu sudah kita tunjukan sekitar Rp 24 Juta lagi, makanya jelas apa yang disampaikan warga itu salah,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: