Dewan Dukung ULP Independen
TUBEI,BE - Persoalan di ULP (Unit Layanan Pengadaan (ULP), banyaknya pemenang lelang yang ditunjuk ULP proyeknya bermsalah. Mendapat sorotan dari Anggota DPRD Lebong, M Gustiadi SSos. Wakil rakyat ini mendukung agar ULP di Pemda Lebong segera dibentuk menjadi organisasi tersendiri yang independen. Untuk mengatasi masalah yang aa di ULP tersebut. Terlebih ULP yang independen memang diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 70 tahun 2012 tentang perubahan atas Perpres No 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa. Gustiadi menilai pembentukan oganisasi ULP yang independen akan mengurangi intervensi dari pihak lain terhadap petugas ULP dalam menjalankan tugasnya. \"Independensi ULP itu penting dan yang terpenting pelaksanaan lelang bisa berjalan sebagai mana mestinya. Untuk bentuknya organisasinya silahkan kaji dulu apakah nanti berbentuk bagian, kantor ataupun badan. Kita didewan siap mendukung agar ULP segera berdiri sendiri,\" kata Gustiadi. Gustiadi meminta ULP baru secepatnya dapat dibentuk. Ia pun mengharapkan lelang pengadaan komputer di Pemkab Lebong tahun 2014 mendatang sudah diproses ULP yang baru tersebut. Terpisah, Ketua ULP Lebong, Fahrul Razi ST mengungkapkan saat ini sedang mempersiapkan draf pembentukan organisasi ULP, untuk diajukan ke Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda Lebong. \"Kita sudah koordinasi dengan bagian organisasi dan reformasi Birokrasi Setdakab Lebong terkait pembentukan organiasi ULP ini, kita upayakan draf pembentukan ULP ini bisa disampaikan sebelum berakhirnya tahun 2013 ini. Apakah nanti ULP ini berdiri sendiri atau bentuk UPTD yang penting tidak bertentangan dengan Perpres 70 itu,\" ungkap Fahrul Razi. Sebelumnya, Kabag Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setdakab Lebong, Tina Herlina MM mengakui sudah menerima usulan dari ULP Lebong terkait dengan amanah Perpres 70 tahun 2012 tersebut. Namun, mengingat efektifitas waktu yang ada saat ini, untuk memenuhi amanah Perpres 70 tersebut, ULP berkemungkinan dibentuk menjadi UPTD. \"Jika harus dibentuk secara organisasi tersendiri, mengingat waktu yang hanya tinggal sedikit ini rasanya tidak mungkin kita lakukan. Saat ini peluangnya hanya dibentuk menjadi UPTD dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup),\" kata Tina. Dikatakan Tina, meski dibentuk menjadi UPTD,hal ini bisa saja bersifat sementara. Sembari menyusun regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk membentuk ULP menjadi organisasi yang independen. Tina melanjutkan, tentu ada tahapan yang mesti dilalui seperti yang diatur dalam PP 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah selanjutnya Permendagri Nomor 57 tahun 2007, tentang petunjuk teknis penataan organisasi perangkat daerah. Selain itu, pembentukan organisasi perangkat daerah sesuai dengan Permendagri nomor 57 tahun 2007 harus melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja. Artinya, melihat kondisi yang ada untuk membentuk ULP sebagai organisasi perangkat daerah yang baru membutuhkan waktu yang cukup lama,\" jelas Tina.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: