Empat Proyek Irigasi Bermasalah

Empat Proyek Irigasi Bermasalah

ARGA MAKMUR, BE - Kadis PU Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Edy Suprianto ST MT melalui kabid Pemasok Sumber Daya Air (PSDA), Dadang Kosasi ST MT menjelaskan, hingga akhir tahun ini ada empat irigasi masih rusak parah akibat kerusakan alam 11 November lalu. Yakni irigasi Air Lais yang berada di Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lais, irigasi di Desa Kalbang Kecamatan Lais, irigasi Taba Padang R di Kecamatan Hulu Palik, dan irigasi saluran Kemumu Kecamatan Arma Jaya. Kondisi keempat saluran irigasi yang diperlukan warga itu putus total. \"Kerusakan empat irigasi ini putus total dan harus diperbaiki, karena kerusakannya dari alam,\" jelas Dadang. Empat irigasi itu, dijelaskan Dadang satu diantaranya merupakan tanggung jawab PU provinsi. Yakni irigasi saluran kemumu yang penyelesaiannya hingga saat ini belum tuntas. Saluran irigasi itu merupakan penunjang keperluan warga untuk MCK dan persawahan. Imbas dari belum selesainya pekerjaan irigasi itu, rekanan yang mengerjakan proyek itu terancam didenda. Pasalnya pekerjaannya belum mencapai 100 persen hingga batas waktu yang ditetapkan tanggal 23 Desember. Dan untuk denda tersebut dikatakan Dadang sesuai pagu yang telah ditetapkan dengan hitungan perhari dari fisik sisa pekerjaan, yang wajib dibayarkan karena sudah ada perpres no 70 tahun 2012. \"Keempat ini belum ada satupun yang selesai, kalau tanggal 23 mendatang belum diselesaikan. Maka tim pengguna anggaran akan menghitung berapa sisa pekerjaan itu untuk menghitung denda perharinya, dan ini wajib dibayar kontraktornya,\" jelasnya. Denda pelaksanaan proyek itu nantinya akan disetorkan ke kas daerah, dan saluran irigasi yang tidak terselesaikan tidak dapat dibangun lagi untuk tahun depan. Saluran irigasi milik provinsi itu akan terus dipantau dan dilaporkan ke provinsi. Sebagaimana diketahui, untuk lahan seluas 1.000 hektar hingga 3 ribu hektar adalah milik kewenangan provinsi. Sedangkan kewenangan kabupaten adalah 0 hingga 1000 hektar. Sedangkan diatas tiga ribu hektar menjadi kewenangan pemerintah pusat. \"Memang untuk saat ini pengerjaan saluran irigasi yang rusak itu masih belum maksimal. Baik dari kabupaten  dan provinsi itu sendiri,\" tukasnya. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: