Empat Terdakwa Triplek Diadili

Empat Terdakwa Triplek Diadili

\"CIMG0163\" BENGKULU, BE - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bengkulu, kemarin (17/12) menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan dua unit mesin triplek di Dinas Perindag, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang tahun 2012, dengan 3 terdakwa, yaitu Kadis Perindag UKM dan Koperasi Kepahiang M Zairin, Direktur Utama PT Wijaya Cipta Perdana, Andi Wijaya serta Deki Meridian selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Bengkulu, H Sultoni SH MH dengan hakim anggota hakim karier Rendra SH MH serta hakim Adhock Toton SH. Humas PN Bengkulu Syamsul Arief SH MH mengatakan, yang menjalani sidang pertama kali adalah terdakwa Andi, kemudian dilanjutkan oleh terdakwa Deki lalu ditutup oleh terdakwa M Zairin. Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan oleh Hendri Junaidi SH dan rekan secara bergantian tersebut menyatakan dalam dakwaan premier ketiga terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3) undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagiamana telah diubah dengan undang-undang No 20 tahun 2001. Sedangkan dalam dawkaan subsidair ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf h ayat (2) dan (3), UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantas korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001. Lebih subsidair lagi ketaginya dijerat dengan pasal 9 juncto pasal 18 ayat (1) huruf i ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaiamana diubah ke UU No 20 Tahun 2001. Dengan dakwaan tersebut, ketiga terdakwa terancam hukuman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Terungkap dalam dakwaan, ketiga terdakwa dituduh, melakukan perbuatan melanggar hukum dengan memperkaya diri sendiri serta orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga ketiga diseret kemeja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.\"Bagiaman anda sudah mendengar sendiri dakwaan dari JPU, atau dakwaan tersebut ada yang ingin disampai,\" tanya ketua majelis hakim kepada terdakwa. Mendapat pertanyaan tersebut, ketiga terdakwa tidak mengajukan ekspesi, karena memahami isi dakwaan JPU. Sehingga persidangan yang akan dilanjutk Selasa (24/12) mendatang langsung meagendakan mendengarkan keterangan para saksi, yang akan dihadirkan JPU dibawah kendali Abdul Rahman SH.\"Saya akan membongkar semuanya sampai tuntas perkara ini,\" sebut terdakwa M Zairin, yang didalam persidangan didampingi pengacara Bahrul Fuadi SH MH tersebut. Namun tidak ada penjelasan menganai apa yang akan dibongkar tuntas terdakwa yang menjabat sebagai Kadis Perindag, Koperasi dan UKM Kepahiang tersebut, yang akhirnya mengantarnya dirinya ke Meja hijau dan mendekam di Lapas Kelas IIA Kota Bengkulu.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: