Tukang Tipu Masuk Bui

Tukang Tipu Masuk Bui

\"\"KEPAHIANG, BE- EY (29), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Talang Rimbo Curup, harus mendekam di sel Mapolsek Ujan Mas. Ini setelah dia dilaporkan oleh Ani Retika (30), warga Kecamatan Ujan Mas atas tindak pidana penipuan. Korban mengaku merugi Rp 400 ribu. Kejadian ini sendiri terjadi Minggu (12/2). Modus EY, meminjam uang korban untuk keperluan keluarganya sehari-hari. Untuk melancarkan niat bulusnya itu tersangka menjanjikan akan dikembalikan uang yang dipinjam itu setelah hasil panen padinya kering. Untuk menyakinkan korbannya lagi, padi miliknya itu akan dijual kepada korban. Korban yang percaya dengan tersangka menyerahkan uang yang diminta tersangka. Sebagai tanda kesepakatan, korban meminta tersangka menunjukkan hasil panen padinya kepada anak buah korban. Lantas tersangka dengan anak buah korban pun pergi ke salah satu tempat di Ujan Mas. Di tengah jalan rupanya tersangka yang menjanjikan akan memperlihatkan hasil panen miliknya kepada anak buah korban lantas meminta berhenti dikarenakan kunci gudang tempat penyimpanan padi miliknya tinggal di rumah. Tanpa menaruh curiga anak buah korban pun lantas menurunkannya di salah satu gang di Ujan Mas. Ditunggu beberapa lama tersangka tidak juga muncul sehingga anak buah korban langsung melaporkan hal ini kepada majikannya. Lantas korban yang sadar dirinya telah ditipu oleh tersangka langsung melaporkan ini ke Mapolsek Ujan Mas. Kapolres Kepahiang AKBP Chaerul Yani S.Ik memalui Kapolsek Ujan Mas AKP Margopo SH, ketika dikonfirmasikan membenarkan aksi penipuan yang dilakukan oleh warga Curup ini. Dimana sejauh ini pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka. \"Tersangka sudah kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,\" ujar Kapolsek. Dikatakan, tersangka sendiri berhasil diamankan oleh petugas di dalam gang tempat anak buah korban menurunkannya di Ujan Mas. Tersangka berhasil dimankan sewaktu bersembunyi di dalam parit di dekat ladang jagung. \"Indikasinya aksi penipuan yang dilakukan tersangka ini bukan terhadap korban ini saja melainkan banyak melibatkan orang lain, dimana dari laporan yang kami terima terdapat setidaknya 7 korban tetapi yang baru kita periksa dan dimintai keterangan baru 2 orang yakni korban Ani Relatika (30) dan Hamdan (45), toke jagung warga Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas, yang mengalami kerugian sebesar Rp 1 juta,\" jelas Kapolsek. Adapun tersangka dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan aksi penipuan yang dilakukan ini dikarenakan desakan ekonomi untuk menghidupi kedua anaknya yang masih kecil-kecil. Sebab dirinya sendiri sudah lama ditinggal cerai oleh sang suami. \"Aksi penipuan ini saya lakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga saya,\" ujar tersangka. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: