Korupsi Alkes Dihitung Ulang

Korupsi Alkes Dihitung Ulang

KEPAHIANG, BE - Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2012 senilai Rp 1,9 miliar lalu dihitung ulang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi H didampingi Ketua Tim Penyidik, Roy Riady SH mengatakan, kerugian negara yang selama ini dikalkulasikan pihaknya sekitar Rp 500 juta diprediksi bisa bertambah. \"Selama ini kerugian yang kita taksir atas pengadaan Alkes ini sebanyak Rp 500 juta. Bisa saja penghitungan yang dilakukan BPKP bertambah. Karena yang memiliki keterampilan menghitung kerugian negara atas dugaan korupsi BPKP,\" kata Roy kemarin. Dikatakannya, dalam pemeriksaan kerugian negara oleh BPKP itu, dilakukan juga pemeriksaan terhadap sebanyak 7 orang saksi. Yakni, saksi yang terdiri dari Kelompok Kerja (Pokja), Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) dan bendara kegiatan pengadaan Alkes dan rutin Dinkes Kepahiang. \"Status 7 orang ini hanya sebatas untuk dimintai keterangan saja. Sehingga nantinya angka kerugian negara dalam pengadaan Alkes tersebut bisa diketahui secara pasti,\" jelansya. Menurutnya, terkait adanya penambahan tsk dalam kasus ini, pihaknya belum bisa memastikannya. \"Kita tunggu saja bagaimana perkembangan kedepannya. Terkait dengan penambahan tsk bisa saja terjadi, karena korupsi itu merupakan perbuatan yang dilakukan secara terorgnisir dan pastinya melawan hukum. Jadi kita tidak akan segan-segan menetapkan tersangka,\" tandasnya. Sementara itu, dugaan korupsi pengadaan Alkes 8 Puskesdes tersebut, Kejari Kepahiang telah menetapkan dua tersangka.Yakni, mantan Kadinkes Kepahiang, Subi Utama MKes selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Kontraktor Pelaksana, Zulfianis sejak Senin (9/12) lalu. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: