Lulus 5 Besar, PNS Wajib Tanggalkan Jabatan

Lulus 5 Besar, PNS Wajib Tanggalkan Jabatan

MANNA, BE – Tim Seleksi (timsel ) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan (BS) menampik anggapan dari calon anggota KPU yang mempertanyakan surat pengunduran diri seorang PNS dari jabatan jika mau maju sebagai calon anggota KPU BS. Pasalnya dalam pencalonan seorang pejabat,  menurut Timsel, hanya wajib melampirkan surat izin dari pejabat pembina PNS yakni Sekda ataupun Bupati BS. Hal ini disampaikan Ketua Timsel BS, Muhari SAg MP didampingi anggota Heni Anggraini, Harmoko SP, Muntahal Jamil  dan Wilfianto SH kepada BE kemarin. “Untuk maju sebagai calon KPU cukup melampirkan surat izin dari Bupati atau Sekkab,” katanya. Menurutnya, hal itu berdasarkan pada  surat nomor 142/KPU/III/ 2013 dari KPU pusat pada 11 Maret 2013 lalu terkait persyaratan anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Sebab dalam surat pemberitahuan  pada poin I disebutkan bahwa yang dimaksud dengan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan diperintahan dan badan usaha milik negara/daerah adalah surat pemberhentian yang bersyarat yaitu berlaku efektif sejak calon yang bersangkutan terpilih menjadi anggota KPU. Kemudian  hal itu juga disebutkan dalam peraturan KPU nomor 2 tahun 2013 tentang seleksi anggota KPU pada pasal 20 ayat 4 huruf K juga sama isinya dengan surat dari KPU pusat kepada timsel. “Kami berpatokan pada ketentuan peraturan tersebut dan memperbolehkan pejabat menjadi calon anggota KPU yang hanya mendapatkan izin dari Bupati atau Sekkab,” ucap Muhari. Hanya saja, sambung dia setelah calon yang bersangkutan lolos 5 besar. Maka PNS yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Oleh karena itu saat akan dilantik pejabat itu sudah mengantongi surat pemberhentian dari jabatan oleh Bupati ataupun Sekkab BS.”Kalau mereka sudah lolos 5 besar, maka surat pemberhentian dari jabatan wajib ada,” tutupnya. Sebelumnya salah satu calon KPU BS, Sumitro SH yang juga sebagai pengacara kondang di BS menyebutkan dalam PKPU nomor 2 tahun 2012 pada pasal 3 huruf J disebutkan jika seorang yang memiliki jabatan baik dalam lingkungan pemerintahan ataupun badan usaha milik Negara/daerah, wajib membuat surat pengunduran diri dari jabatan dengan dibuktikan dengan surat pernyataan diatas materai Rp 6 ribu, jika pejabat yang bersangkutan akan mencalonkan diri sebagai anggota KPU. “Apakah surat pengunduran para pejabat itu ada hingga mereka masuk 20 besar,” sindirnya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: