LKBH Korpri Gelar Aksi Simpatik

LKBH Korpri Gelar Aksi Simpatik

BENGKULU, BE – Gara-gara kecewa dengan sikap dua orang pengacara yang tegabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bengkulu yang menolak permintaan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Negeri (Korpri) Provinsi Bengkulu untuk mendampingi dua orang tersangka korupsi pembangunan dan pengadaan logistik bencana Kabupaten Bengkulu Tengah, Sunyoto dan Paino dalam persidangan, sejumlah  pengurus LKBH Korpri Provinsi Bengkulu, kemarin pagi (11/12) sekitar pukul 10.00 WIB menggelar aksi simpaktik terhadap kedua tersangka korupsi yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Malabro Kota Bengkulu. Aksi dami tersebut dilaksanakan beberapa perwakilan pengurus LKBH Kopri dengan mendatangi Lapas menjenguk dua orang tersangka dengan mengenakan pita hitam di lengan kanannya sebagai tanda kekecewaannya. \"Kami sudah berusaha untuk mencarikan penasehat untuk kedua tersangka ini, dan dua orang pengacara yang kita datangi semuanya menolak untuk mendampingi tersangka di persidangan,\" ungkap Rafiq Sumatri salah satu Ketua Bidang LKBH Korpri Provinsi Bengkulu yang menjadi pimpinan saat menggelar aksi damai tersebut. Rafiq mengaku  tidak mengetahui mengapa pengacara yang diminta LKBH Kopri untuk mendampingi tersangka tersebut menolak. Eks pengacara tersebut menduga karena belum adanya MoU antara LKBH dan Peradi Bengkulu, sehingga pengacara yang tergabung di dalam Peradi menolak untuk mendampingi kedua tersangka. Namun anehnya, Rafiq tidak menjelaskan secara rinci mengenai perkara yang dihadapi kedua orang tersangka korupsi yang dibelanya tersebut, bahkan Rafiq enggan untuk mengungkapkan siapa inisial pengacara yang telah didatanginya untuk meminta pengacara tersebut menjadi penasehat hukum kedua tersangka. Belum Ada Permohonan Terpisah, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Bengkulu, Erwin S SH mengatakan, sampai saat ini belum ada permintaan secara tertulis ataupun secara lisan dari LKBH Korpri mengenai permohonan untuk menjadi penasehat hukum dua orang tersangka korupsi. \"Kalau berbicara menolak, tentunya harus ada dulu surat permohonan. Kalau permohonan saja belum ada, apanya yang ditolak,\" ungkap Erwin. Erwin menjelaskan, kalau yang didatangi tersebut adalah individu pengacara. Hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai Peradi, sebab pengacara-pengacara yang ada memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) masing-masing tentunya bila didatangi ke LBH bersangkutan dan pengacara tersebut menolak mungkin karena kesepakatan yang tidak tercapai. Maka hal tersebut tidak dapat dikatakan Peradi menolak. \"Kami dari Peradi bila ada permohonan maka kita akan melakukan rekomendasi untuk menuju ke LBH-LBH yang sudah diverifikasi oleh Depkuham, dan samunya sudah tercatat dan diakui pemerintah,\" tegas Erwin.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: