Setahun Kejati Tangani 34 Kasus

Setahun Kejati Tangani 34 Kasus

BENGKULU, BE - Kajati Bengkulu Chaniffudin SH MH mengatakan dalam tahun 2013 ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang saat ini dipimpinnya telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,298 M dan menangani kasus korupsi sebanyak 34 kasus, dengan rincian 15 kasus di Kejati Bengkulu, 5 kasus Kejari Bengkulu, 3 Kasus Kejari Curup, 1 Kasus Kejari Argamakmur, 3 Kasus Kejari Manna, 0 Kejari Tais, 1 Kasus Kejari Bintuhan, 1 Kasus Kejari Tubei dan 3 Kasus Kejari Kepahiang. \"Kalau gabungan seluruhannya ada 34 kasus yang kita lidik. Ada yang sudah sampai ke tahap penuntutan,\" jelas Kajati. Dijelaskan Kajati, dari 34 kasus yang dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan data (Puldata) tersebut. Sebanyak 23 kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan karena memang ditemukan bukti dugaan pelanggaran hukumnya sehingga ada dugaan korupsinya. Serta beberapa kasus sudah sampai pada tahan penuntutan dan saat ini masih dalam proses peradilan di Penadilan Negeri (PN) Bengkulu. \"Lampu jalan sedang sidang saat ini, penetepan tersangka itu harus ada bukti kuat. Agar dakwaan tidak mentah dipersidangan nanti,\" tegas Kejati. Namun Kajati tidak mampu menjelaskan berapa perkara yang dapat dituntaskan semasa dirinya menjabat sebagai Kajati Bengkulu menggantikan Kajati sebelumnya. Alasannya belum merangkum data perkara-perkara yang ditangani penyidik dibawah pimpinan dirinya. \"Laporan itu diakhir tahun nanti, kita ada lakip (Laporan Analisis kerja). Disana akan dimuat perkara-perkara yang telah dikerjakan dalam satu tahun ini,\" terang Kajati. Ketika disinggung mengenai penanganan kasus PT Bengkulu Mandiri, PDAM Kota Bengkulu, serta pabrik semen Seluma. Kajati menolak bila dikatakan perkara tersebut jalan di tempat atau mandeg. Sebab menurut Kajati pengusutan perkara dugaan korupsi miliaran rupiah tersebut masih berjalan, ada yang masih dalam tahap pengumpulan data di intelejen dan ada juga yang telah masuk ketahap penyidikkan.\"PDAM sudah penyidikan, sebab memang sudah ada indikasi pelanggaran hukumnya,\" ungkap kajati. Kejati Bagi Stiker dan Buku Menymabut Hari Anti Korupsi sedunia, yang jatuh pada 9 Desember kemarin, puluhan pegawai dan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tturun ke jalan untuk membagikan ratusan stiker bertuliskan anti korupsi kepada masyarakat Kota Bengkulu terutama yang mengendarai sepeda motor dan mobil ketika tengah melintas.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: