APBD Molor, Terancam Sanksi

APBD Molor, Terancam Sanksi

BINTUHAN, BE- Lambatnya membahas KUA-PPAS tahun 2014, dapat berimbas molornya penetapan  APBD 2014. Hal ini menyebabkan terancamnya pemotingan  Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen. \"Kita sangat mengharapkan agar DPRD Kaur segera membahas KUA-PPAS tahun 2014, karena ini sangat penting guna kelangsungan program. Jika tidak maka Pemkab akan dipinalti dengan pemotongan DAU sebesar 25 persen,\" Kata Tokoh Masyarakat Kaur Abdul Karim Tukeh, kemarin. Hal ini sanksi keterlambatan penetapan APBD Tahun 2014, sanksi itu merujuk pada ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 56 tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD). Teguran ini nantinya bukan hanya ditujukan kepada pemerintah daerah akan tetapi DPRD Kaur juga. \"Ini belum ada surat peringatan, oleh karena itu agar  DPRD segera membahas KUPA PPAS dan hingga penetapan APBDnya. Jika sudah ada surat peringatan maka jelas APBD Kaur bukan terancam tapi benar-benar dipotong 25 persen,\" jelasnya. Jika DAU tersebut dipotong, lanjut Karim, maka jelas akan mengancam selain program pembangunan. Namun juga sebagian besar DAU ini disalurkan untuk anggaran rutin khususnya gaji pegawai dan juga anggota DPRD, sehingga dampaknya akan sangat signifikan terhadap semangat kinerja dari birokrat di daerah. \"Terkait persoalan Masjid Agung, hal itu DPRD tidak boleh menyampingkan KUA PPAS. Masjid agung itu sebuah program jika tidak disetujui kan anggaran itu bisa dialihkan dalam APBD perubahan nantinya. Saat ini tugas DPRD melaksanakan pembahasan KUA PPAS,\" jelasnya. Sementara itu, Kepala DPPKAD Kaur Drs Ersan Syafiri MM melalui Kabid anggaran Helittza Okkie S Kom mengatakan, pihaknya berharap DPRD Kaur bisa melaksanakan pembahasan sejak dini, dikwatirkan pemerintah akan memotong anggaran DAU  tersebut sehingga akan mengganggu kinerja pemerintah juga DPRD Kaur. \"Jika lamban ataupun belum membahasnya hingga tahun 2014, maka semua mengganggu semua program termasuk pelaksanaan pemilu,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos didampingi Komisi III Bidang Anggaran H Sunohdi SE mengatakan, urusan adanya pemotongan oleh pusat hal itu urusan pemkab Kaur. Sesuai hasil pembahasan sebelumnya di DPRD Kaur, bahwa Masjid Agung harus dicoret dahulu dari anggaran yang ada dalam KUA PPAS tahun 2014. Jika tidak DPRD belum akan melanjutkan pemabahasan. \"Tidak menjadi persoalan pembahasan APBD tahun 2014 hingga bulan depan, sebelum ada koordinasi yang baik maka KUA PPAS tidak akan dibahas,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: