Panwas Temukan Pelanggaran

Panwas Temukan Pelanggaran

AMEN,BE - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (panwaslu) Kabupaten Lebong akan menindak tegas baliho Caleg (Calon legislatif), yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2013. Peraturan tentang perubahan PKPU No 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Hasil pemantauan Panwaslu ditemukan ada beberapa pelanggaran pamasangan baliho atau papan reklame para caleg di Kabupaten Lebong, yang diduga melanggar. Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Junaidi SE kepada BE mengatakan temuan tersebut didapatkan dari hasil pantauan Panwascam dilapangan. \"Temuan tersebut sudah kita laporkan kepihak KPU Lebong. Kami harapkan KPU melibatkan Pemkab Lebong dan Satpol PP menertibkan baliho yang melanggar tersebut,\" katanya. Dalam pengawasan tersebut, Panwaslu Lebong menemukan pelanggaran terbanyak dilakukan caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Rejang Lebong-Lebong Atas, berinsial FK dari Partai berinsial ND. Dimana terdapat enam titik pemasangan baliho yang melanggar aturan. Yakni pemasangan baliho di simpang 3 Semelako Atas, simpang 3 kuburan Semelako Atas, simpang 3 jembatan Semelako 1,di samping rumah kades Suka Damai, simpang 3 Kelurahan Embong Panjang dan dekat perbatasan Desa Sukabumi dengan Desa Embong Panjang. Selain itu, ada juga pemasangan baliho PRC satu buah di depan rumah Kades Suka Damai dan di Desa Ujung Tanjung II. Serta baliho Ri yang juga dari partai ND di Kelurahan Embong Panjang. Tak hanya itu, juga ditemukan pelanggaran pemasangan baliho oleh Caleg PKS, RA, SPd yang dipasang di Desa Suka Bumi. Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Junaidi SE kepada wartawan mengatakan temuan tersebut didapatkan dari hasil pantauan Panwascam di lapangan. Dikatakan Junaidi, pemasangan baliho tersebut sudah melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2013 Pasal 17 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong Cherly Juniarti SKM mengatakan, telah menindaklanjuti adanya temuan pelanggaran alat peraga kampanye tersebut, dengan menyurati ketua partai caleg yang bersangkutan. \"Kami beri waktu selama 7 hari kepada partai untuk dapat menurunkan sendiri baliho tersebut. Apabila sampai tenggang waktu yang kami berikan tak kunjung diindahkan. Maka kami bersama Satpol PP akan menertibkan baliho tersebut,\" tegas Cherly.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: