6 Dewan Diperiksa Jaksa

6 Dewan Diperiksa Jaksa

CURUP, BE - Enam orang anggota DPRD Rejang Lebong (RL) terduga korupsi Dana Tidak Terduga (DTT) Setkab RL tahun anggaran 2011 kemarin (6/12) diperiksa penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup. Masing-masing yakni, Ari Wibowo, Feri Sonevil, Heri Aprianto, Slamet Zulyadi, Heri Purwanto dan Erfenci SH. Secara bergantian, para wakil rakyat itu memberikan keterangan terakait hal yang mereka ketahui di ruang Intel Kejari selama 6 jam terhitung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB. Masing-masing dicecar belasan pertanyaan seputar alasan dan prosedur penerimaan DTT. Pelaksana Tugas Kejari Curup Yeni Puspita SH melalui Kasi Intel Mutaqqin Harahap SH dikonfirmasi wartawan usai melakukan pemeriksaan di ruang kerjanya menjelaskan, para anggota dewan tersebut diperiksa karena menerima bantuan DTT  menyusul adanya bukti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana. Dokumen tersebut ditandatangani oleh terperiksa di sekretariat Pemerintah Kabupaten RL. \"Karena ada bukti SPJ, jadi kita minta keterangannya untuk apa dana itu digunakan karena yang kita ketahui DTT itu pertuntukkannya sudah jelas,\" tegasnya. Nilai dana tidak terduga yang diterima masing-masing dewan tersebut beragam. Termasuk alasan pengajuan permintaan bantuan dari dana tersebut juga bermacam-macam. “Pada prinsipnya, saat ini kita masih dalam tahap penyelidikan untuk menemukan indikasi pidananya. Kita masih fokus menelusuri aliran dana tersebut sesuai dengan SPJ yang ada di sekretariat Pemkab RL,” kata Harahap. Sebelumnya, setelah resmi melakukan penyelidikan sejak 24 Oktober 2013 lalu, penyidik kejaksaan juga telah meminta keterangan sejumlah pejabat penting diantaranya Sekda Rejang Lebong Drs Sudirman, dan Kepala Dinas Pariwisata Drs Rusli Jamal yang saat itu tahun 2011 menjabat sebagai pelaksana tugas Sekda. \"Pak Rusli kita periksa minggu kemaren, kalau pak Sudirman juga sudah dua minggu yang lalu kita ambil keterangannya,\" tegas Kasi Intel. Sementara itu, Ketua LBH Agustam SH ketika diminta tanggapan, menjelaskan, guna mencerdaskan masyarakat terkait hukum, penyelidikan merupakan tindakan penyidik untuk menentukan unsur pidana dari suatu peristiwa. Karena tidak semua laporan dan temuan pelanggaran mengandung unsur pidana. \"Seperti kebakaran, beda dengan pembakaran. Apabila diselidiki tidak ditemukan tanda-tanda kesengajaan, didukung saksi mengatakan bahkan kelalaian korban sendiri maka proses hukum terhada proses kebakaran tidak berlanjut ke tahap penyidikan, tentu sudah ada tersangkanya,\" jelasnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: