Tersangka Baru Dibidik

Tersangka Baru Dibidik

BINTUHAN, BE- Jajaran Satreskrim Mapolres Kaur telah memeriksa mantan bendahara pembantu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispenbud) Kaur yakni Andrianto dan mantan Kasubag Keuangan Dispenbud Laila Nopitri. Kedua nya diperiksa sebagai saksi kasus Kelebihan Jam Mengajar (KJM) Jilid III tahun 2009. Dalam minggu ini juga pihaknya akan melakuan pemeriksaan kepada mantan Kepala Dispenbud Kaur dan Kabid Anggaran DPPKAD Kaur tahun 2009. \"Saat ini penyidik hanya meminta keterangan tambahan dari saksi. Sebelum menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi KJM jilid III, yang sudah dilimpahkan ke Jaksaan Negeri Bintuhan,\" kata Kapolres Kaur AKBP Dirmanto SH melalui Kasat Reskrim AKP Komarudin SH MH, kemarin. Dalam pemeriksaan seharusnya mantan Kasubag Keuangan Dispenbud, mantan Bendahara Pembantu dan mantan Kadispenbud Kaur serta Kabid Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kaur diserempakan. Namun yang bersangkutan tidak berada  ditempat. Sehingga pemeriksaan baru minggu depan akan dilakukanya. \"Mantan Kepala Dispenbud Kaur tahun 2009 dan Kabid Anggaran juga akan kembali kita mintai keterangan. Kita berharap kasus KJM jilid III ini bisa tuntas dalam waktu dekat, \" jelasnya. Dijelaskanya, 4 saksi dari struktural itu tersebut dipanggil karena mereka tahu mekanisme pencairan dana KJM senilai Rp 1 Miliar. Sehingga apakah juga ada kaitanya dengan pembagian dengan guru-guru juga. Hal ini yang masih didalamai pihak jajaran Penyidik. \"Dua saksi yakni mantan Kasubag Keuangan dan Bendahara Pembantu mengakui tidak tahu  soal pembagian KJM ke guru-guru, karena itu wewenang bendahara UPTD. Mereka hanya sebatas membagikan uang tersebut kepada bendahara UPTD,\" jelasnya. Jadi, lanjut Kasat, apakah Kepala Dinas dan juga Mantan Kabig Anggaran mengetahuinya juga,\" kita tunggu minggu ini pemeriksaanya,\" jelasnya. Sementara itu, Jajaran Polres sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus KJM. Tiga masuk dalam kasus KJM jilid I yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Bengkulu yaitu Sidintono, Mislan dan Ahmad Marzuki. Empat lainnya masuk dalam kasus KJM jilid II yang saat ini berkasnya sudah dilimpahkan Kejari Bintuhan, yakni Septi Muda dan Setiawan. Keduanya mantan bendahara UPTD Maje Nasal. Kemudian Hadi Susanto mantan bendahara UPTD Tanjung Kemuning. Dan yang terakhir Sarwan, mantan bendahara UPTD Kaur Utara. Dalam waktu dekat ini penyidik Polres Kaur juga akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus KJM jilid III. Yang pasti tersangka lebih dari satu orang, berasal dari UPTD Kaur Selatan, UPTD Semidang Gumay dan juga UPTD Kaur Tengah.  \"Saat ini kita masih mendalami KJM jilid tiga siapa tersangkanya,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: