Interpelasi Baru Didukung 5 Dewan

Interpelasi Baru Didukung 5 Dewan

CURUP, BE - Meski telah mewacanakan penggunaan hak interpelasi guna mempertanyakan kejelasan status para mantan pejabat yang kini menduduki jabatan fungsional umum pada sejumlah satua kerja prangkat daerah (SKPD), namun kenyataanya baru 5 orang anggota DPRD Rejang LebongĀ  yang bersedia menjadi inisiator, berasal dari Fraksi Golkar dan Fraksi Keadilan Rakyat, Persatuan Indonesia Raya. Ketua Fraksi Golkar Yurizal M, BE sebagai pencetus awal penggunaan hak interpelasi dikonfirmasi wartawan menegaskan, akan tetap menggulirkan wacana interpelasi tersebut dalam paripurna DPRD Kabupaten Rejang Lebong. \"Sejauh ini yang saya ketahui baru 5 orang inisiator dari dua fraksi, inisiator seharusnya ada lebih dari 7 orang minimal berasal lebih dari setengah fraksi di DPRD Rejang Lebong,\" tegasnya. Sedangkan DPRD Rejang Lebong sendiri, memiliki 6 fraksi terdiri dari 4 fraksi partai politi peraih suara terbanyak pemilu dan 2 fraksi gabungan partai politik. \"Kami tegaskan, interpelasi ini hak bertanya bukan kita ingin memihak terhadap tuntutan para PNS fungsional umum atau pemerintah, kita ingin mendudukkan persoalan ini sehingga selesai karena beberapa kali pertemuan tidak dihadiri pejabat Baperjakat, interpelasi salah satu langkah yang harus dilakukan untuk mengakomodir tuntutan para PNS tersebut,\" tegas Yurizal. Dibagian lain, Wakil Bupati RL Syafewi menanggapi wacana interpelasi para anggota dewan lebih berharap para PNS yang melakukan menyampaikan tuntutan dengan hearing bersama DPRD RL lebih tepat mempertanyakan langsung tuntutan mereka ke Baperjakat. \"Penjelasan bisa didapatkan secara langsung ke Baperjakat ketimbang harus berdebat di gedung DPRD RL, karena akan menambah persoalan baru saling perang argumentasi,\" tegasnya. Syafewi menegaskan, Baperjakat jelas telah memiliki analisis dalam melakukan kebijakan mutasi terhadap pegawai, karena fungsional umum juga jabatan karena pejabatnya dilantik dan diberikan tunjangan. \"Untuk tugas fungsional umum sudah jelas, dan menjadi kewenangan kepala SKPD, karena jabatan fungsional itu ada pada SKPD tertentu seperti BP4K, Dinas Pertanian, Badan PP dan KB, kecuali Dinas Pekerjaan Umum yang tidak punya jabatan fungsional, jabatan fungsional sama halnya dengan dokter yang juga diberikan tunjangan,\" tegasnya. Dibagian lain, mantan Kepala Dinas Pertanian Ir Alrullah yang kini menduduki posisi fungsional umum pada BP4K Rejang Lebong memiliki persepsi yang berbeda terkait fungsional umum. \"Menutur Peraturan Dalam Negeri 70 tahun 2011, fungsional umum itu CPNS yang dipersiapkan menjadi PNS, kami tidak ada tunjangan. Kecuali fungsional teknis jelas ada bidang kerja dan tunjangannya, jadi bukan jabatan yang kami persoalkan,\" tegasnya. Alrullah juga membantah jika dianggap tidak mampu mencari dana ke Pemerintah Pusat di Jakarta, bahkan Alrullah mengaku sejak tahun 2011 hingga 2012 mampu mendapatkan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 11 Miliar dari sebelumnya Rp 6,5 Miliar. \"Saya telah bekerja sehingga dapat dana, terlebih lagi saya ini sarjana Pertanian bukan sarjana peternakan,\" jawabnya lagi. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: