Penggugat Tak Lulus Psikotes

Penggugat Tak Lulus Psikotes

BENGKULU, BE - Sidang lanjutan gugatan pengambilalihan seleksi calon anggota KPU Kaur oleh KPU Provinsi Bengkulu, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, kemarin (4/13). Sidang kali ini mendengar keterangan dari saksi dari pihak Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJO) Soeprapro Bengkulu, dr Bina Ampera Bukit selaku Direktur RSJKO. Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua, Indra Kusuma Nusantara SH itu, Bina Ampera Bukit mengungkapkan bahwa penggugat (Didi Iswandi,red) memang tidak lolos psikotes. Didi sendiri memperoleh nilai 49,3 dengan predikat memperoleh predikat tidak disarankan. \"Berdasarkan hasil psikotes yang kami lakukan, Didi Iswandi dinyatakan tidak lolos, karena dia hanya mendapatkan nilai 49,3,\" ungkap Direktur RSJKO tersebut. Menurut Bina, psikotes tersebut diiikuti oleh calon anggota KPU Kaur sebanyak 39 orang. Dari jumlah tersebut, diketahui 2 orang diantaranya tidak lolos, salah satunya adalah Didi Iswandi. Mendapati hal tersebut, penggugat melalui kuasa hukumnya, Hadi Sasmita SH mempertanyakan keabsahan surat pernyataan yang dikeluarkan pihak RSJKO pada 10 Mei 2013. Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa peserta seleksi KPU Kaur Didi Iswandi dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil tes kesehataan jiwa. \"Kalau memang klien saya tidak lulus, lantas mengapa dalam surat pernyataan itu disebutkan memenuhi syarat,\" tanya Hadi Sasmita. Pertanyaan itu pun dijawab dengan gamblang oleh Bina Ampera Bukit. Ia menjelaskan, bahwa pihaknya memang melaksanakan 2 bentuk tes, yakni tes kesehatan jiwa dan psikotes. \"Tes kesehatan jiwa itu merupakan tes untuk mengetahui gila atau tidaknya seseorang, dan Didi Iswandi sendiri memang lolos dalam tes tersebut. Selanjutnya kami melakukan psikotes, yakni tes untuk mengetahui potensi yang dimiliki seseorang terhadap suatu pekerjaan. Dan Didi Iswandi sendiri tidak lolos dalam psikotes ini,\" terangnya. Dilanjutkan Bina, tidak lolos psikotesĀ  bukan berarti peserta itu gila atau tidak normal, melainkan ia tidak berpotensi untuk mengemban tugas sebagai komisioner KPU. Namun apabila tidak lolos tes kesehatan jiwa, baru dipastikan yang bersangkutanĀ  tidak waras atau sudah gila. Setelah mendengar penjelasan saksi tersebut, sidang kembali dilanjutkan Rabu (18/12) dengan agenda pembacaan keputusan dari majelis hakim PTUN. Sementara itu, Kuasa Hukum KPU Provinsi Bengkulu (tergugat,red) Junaidi SH mengungkapkan, kemenangan pihaknya sudah di depan mata, hanya tinggal majelis hakim membacakan keputusannya saja. \"Dia (penggugat,red) itu kan sudah jelas tidak disarankan, jadi hasil keputusan majelis hakim pun dipastikan menolak gugatan tersebut,\" tutupnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: