Tersangka DAK Bertambah

Tersangka DAK Bertambah

TUBEI,BE - Setelah menetapkan PPTK Mr S sebagai tersangka dalam proyek pengadaan Buku SD melalui DAK tahun anggaran 2010. Tidak menutup kemungkinan Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus yang sama, menemani tersangka S yang diketahui sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga (Diknaspora) Lebong. Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH didampingi Kasi Pidsus Rizal Edison SH kemarin mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus ini. Dalam waktu dekat ini penyidik segera memeriksa Mr S sebagai tersangka dalam kasus ini. \"Kita lihat bagaimana hasil dari pengembangan penyidikan dan juga hasil pemeriksaan tersangka yang kita lakukan dalam waktu dekat. Tidak menutup kemungkinan nanti bakal ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini,\" jelas Kajari. Selain itu, saat ini penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara, yang dilakukan pihak BPKP Bengkulu bersama jaksa dalam kasus ini. Ditargetkan dalam 2 minggu kedepan, hasil penghitungan kerugian negara ini sudah diketahui. \"Dalam dua hari ini BPKP Bengkulu melakukan penghitungan kerugian negara. Nah mudah-mudahan dua minggu lagi kerugian negaranya sudah bisa diketahui,\" ungkapnya. Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan 25 orang Kepala Sekolah yang telah digelar beberapa waktu yang lalu, jumlah kekurangan buku dalam proyek ini diketahui mencapai sebanyak 5.075 eksemplar. Dari total 25 sekolah penerima buku DAK 2010 ini ternyata hanya 4 sekolah yang menerima buku sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima. \"Kasus ini akan kita usut sampai tuntas,\" tegas Kajari.

Prihatin Pejabat Tersangka Sejauh ini ada 3 nama Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Lebong telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Tersangka itu pejabat di BLHKP, Ys dan Em. Satu lagi pejabat di Diknaspora yakni Mr S, sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei. Hal ini, membawa keprihatinan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, H Kadirman SH MSi. Ditegaskan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, H Kadirman SH MSi, penetapan tersangka yang menimpa ketiga pejabat itu hendaknya menjadi peringatan bagi seluruh (PNS) dilingkungan Pemkab Lebongdan jajaran, agar tidak melakukan sesuatu hal yang bisa terkena kasus Pidana. Sebab PNS yang terkena kasus hukum, tidak akan diberi keringanan. \'\'Mereka harus diberi sanksi setimpal, karena sebetulnya mereka harus menjadi contoh dalam menaati hukum,\'\' katanya. Untuk itu, Inspektorat Kabupaten Lebong saat ini mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1966 tentang pemberhentian sementara bagi PNS yang tersangkut masalah pidana. Dari hasil pertemuan antara Inspektorat dan BKD Lebong, PP nomor 4 Tahun 1966 tetap diberlakukan, pemberhentian terhadap pegawai yang tersangkut kasus pidana. \'\'Nanti kita akan membentuk tim untuk menyampaikan data kepada Bupatiterkait PNS yang tersangkut tindak Pidana Korupsi ataupun tindak pidana umum. Hal ini sudah kita terapkan kepada PNS yang tersangkut tindakan yang berurusan dengan hukum,\" jelas Khadirman. Dikatakan Khadirman, sesuai aturan tentang tata disiplin PNS, bagi Pegawai yang tersangkut tindak pidana nantinya sesuai PP nomor 4 tahun 1966 akan dilakukan pemberhentian sementara dari jabatannya, selain itu untuk gajinya juga akan diberikan 75 persen. Dalam TIM tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan pihak BKD dan akan di SK kan oleh Bupati Lebong. \"Kemudian setelah putusan hakim keluar dan divonis dengan hukuman lebih dari 4 tahun maka PNS itu harus diberhentikan. Namun kalau dituntut kurang dari 4 tahun maka gajinya tinggal 50 persen,\" kata Khadirman. Selain itu, untuk menangani permasalahan seringnya PNS di Lingkungan Pemkab Lebong yang sering bolos, Khadirman mengatakan sesuai dengan PP 53 tahun 2010, tentang penegakan disiplin pegawai, untuk menegakkan disiplin para PNS yang tidak hadir harus di berikan sanksi secara berjenjang. Artinya seluruh atasan langsung dari PNS yang bolos itulah yang harus memberikan saksi. Adapun Hukuman yang bisa di berikan oleh atasan langsung kepada PNS yang tidak melakukan kewajiban ini yakni diatur dalam pasal 7 tahun 2010 ayat 2 yakni hukuman disiplin ringan dengan membuat teguran lisan, Teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. \"Penjatuhan hukuman tidak bisa serta merta dilakukan langsung oleh Inspektroat, namun pemberian hukuman dilakukan oleh atasannya langsung. Setelah pihak atasan langsng dari PNS tersebut sudah dilakukan, namun tidak mendapatkan respon dari PNS bersangkutan, baru dilimpahkan kepada Inspektorat,\" pungkas Khadirman.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: