PNS Babak Belur Dihajar Oknum Polisi
KOTA MANNA, BE – Dedi Subianto (35), mengalami nasib sial. Pasalnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bengkulu Selatan (BS) yang bertugas sebagai satpam di RSUDHD Manna BS ini babak belur dihajar oknum anggota Polresta Bengkulu. Penganiayaan ini dilakukan oknum polisi karena Dedi dituduh sebagai penadah mobil hasil kejahatan. Awalnya sejumlah oknum anggota Polresta Bengkulu sengaja datang ke BS untuk menangkap korban. Polisi menduga Dedi sebagai penadah penggelapan mobil bodong dari 18 tempat kejadian perkara (TKP) di Provinsi Bengkulu. Mereka menemui Dedi Rabu (20/11) sekitar pukul 08.30 WIB di RSUDHD. Dedi kemudian mengakui ditemui oleh aparat yang berseragam polisi kemudian digiring menuju mobil milik polisi tersebut. \"Saat itu polisi mengatakan jika saya seorang penadah penggelapan mobil dan saya pun langsung dimasukan dalam mobil,\" katanya. Saat masuk ke mobil itu, polisi menyebutkan nama Dedi. Kemudian menyebutkan penyebab dia ditangkap karena berdasarkan pengakuan Ed (26) dan Ri yang mengaku kalau Dedi merupakan bagian komplotan pencurian mobil. Namun Dedi membantah tuduhan itu. \"Saya ini mengemudikan mobil saja tidak bisa, kok dituduh penadah mobil,\" cetusnya. Hanya saja, meskipun dirinya tetap membantah tidak ikut terlibat komplotan pencurian mobil, oknum polisi yang berjumlah 7 orang itu tetap tidak memperdulikan bantahan tersebut. Bahkan ada oknum polisi dengan memukul kakinya dengan kunci pas untuk membuka ban mobil. Ditambahkannya penyiksaan yang dialaminya itu dilakukan polisi dalam satu unit Mobil avanza warna hitam. Dia dikurung dalam mobil itu dengan suara musik yang keras. Hingga tidak ada yang mengetahui jika dirinya disiksa. \"Saya pun diancam akan ditembak pakai pistol jika tidak mengaku sebagai penadah mobil,\" ujarnya. Lalu usai disiksa, masih menurut Dedi, dia kemudian dibawa ke Kota Bengkulu tepatnya ke Mapolres Bengkulu. Setelah berada di Mapolresta Bengkulu, Kamis malam dirinya dipersilakan pulang dengan wajib lapor Senin dan Kamis. \"Saya ini PNS istri saya juga PNS, kok saya disebut-sebut sebagai penadah mobil,\" terang ayah tiga anak ini. Akibat disiksa, Dedi mengaku mengalami luka lebam pada bagian muka, pundak, kedua kaki, hingga dirinya pun belum bisa berjalan lantaran kakinya masih sakit dan bengkak-bengkak. Sementara itu, kakak Dedi, Yulisarman (43). menyayangkan tindakan oknum anggota polisi yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ini. Ditambah lagi, oknum polisi ini pun bersikap tidak manusiawi. Pasalnya adiknya sudah benar-benar tidak ikut dalam pencurian mobil, tetapi tetap dipaksa harus mengakui terlibat dengan disertai penyiksaan dan ancaman. Oleh karena itu ke depannya dirinya berharap agar polisi dapat lebih berhati-hati dalam melakukan penangkapan terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan. Selain itu tidak seharusnya seorang penjahat dihajar hingga babak belur dan diperlakukan layaknya sebagai binatang. \"Bolehnya jika memang orang tersebut nyata-nyata pelaku kejahatan, kalau seperti adik saya ini, sudah bukan penjahat namun dianiaya seperti binatang,\" sesalnya. Yulisarman berharap ke depannya agar polisi tidak bertindak kasar seperti itu lagi, serta memastikan orang yang ditangkap itu benar-benar pelaku kejahatan. Hingga tidak terjadi lagi salah tangkap dan menyiksa orang yang tidak bersalah. Terkait apakah akan melaporkan perbuatan oknum polisi itu, Yulisarman mengaku masih akan dirembukan dulu. \"Saat ini kami masih melakukan rembuk keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya, hanya saja harapan kami cukup adik kami inilah yang menjadi korban salah tangkap untuk menjadi pelajaran bagi aparat agar lebih berhati-hati dalam menangkap dan menyiksa orang,\" tutupnya. Sementara itu Kapolresta Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH mengatakan, penangkapan Dedi merupakan pengembangan dari tersangka Ad, terkait penggelapan kendaraan roda empat di Provinsi Bengkulu. Jumlah kendaraan yang digelapkan belasan mobil. Mengenai dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polres Bengkulu, Kapolres membantahnya. Menurutnya hal itu tidak benar. “Itu bukan salah tangkap, tetapi itu adalah pengembangan dari pengakuan tersangka Ad. Ketika dibawa ke lapangan, Ad menunjuk Dedi sebagai tempat menjual barang hasil penggelapan,” ujar Kapolres ketika dikonfirmasi via telepon, kemarin. Setelah diperiksa, Dedi dikenakan wajib lapor Senin – Kamis.(369/320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: