Sapi Betina Dilarang Disembelih

Sapi Betina Dilarang Disembelih

\"sosialisasiCURUP, BE - Masyarakat Provinsi Bengkulu khususnya pelaku usaha pemotongan dan penjualan gading hewan potong, dilarang untuk melakukan penyembelihan ternak sapi dan kerbau betina produktif. Larangan itu semakin tegas dengan terbitnya regulasi tentang larangan penyembelihan ternak sapi dan kerbau betina produktif, melalui Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu nomor 3 tahun 2013 tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif. Jum\'at (22/11) sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di kompleks gedung pimpinan Muhammadiyah Curup jalan KH Ahmad Dahlan, Perda tersebut disosialisasikan langsung oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provisni Bengkulu yang diwakilkan oleh drh. Novi Yeni melibatkan anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu  Lukman SP, Riza Nisbach, Suharudin H Derus dan Komisi II DPRD Kabupaten Rejang Lebong (RL) H Wahono, SP, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan RL Sosialisasi melibatkan pelaku usaha pedagangan asal ternak, petugas pemotonga hewan ternak serta kelompok tani pengembang biakan ternak di RL. \"Perda ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah, untuk mengendalikan populasi ternak betina produktif dalam menyediakan bibit hewan ternak,\" ungkap Lukman, SP mewakili Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu. Saat ini, larangan tegas masih pada batas pelaku usaha pemotongan hewan ternak di rumah potong hewan, untuk tidak menyembelih ternak sapi atau kerbau betini dibawah 8 tahun, atau telah melahirkan sebanyak 3 kali, berdasarkan pemeriksaan petugas tidak cacat. \"Untuk sanksi tegas dimulai dari teguran administrasi, pencabutan izin usaha, hingga sanksi lainnya berdasarkan pasal 18 UU RI nomor 18 tahun 2009 tentang peternakna dan kesehatan hewan,\" tegas Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Ir Amrul Eby ketika dikonfirmasi wartawan. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: