Tim Polres Terancam Diperiksa

Tim Polres Terancam Diperiksa

TAIS, BE - Anggota Tim Operasi Wanalaga Polres Seluma yang berhasil mengamankan 10 M3 kayu ilegal jenis meranti beberapa waktu lalu, kini terancam diperiksa Dit Propam Polda Bengkulu. Pasalnya, hingga kini tim yang melakukan razia itu belum menangkap pemiliknya, padahal telah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Tatang Somantri SH MH melalui Kabid Humas AKBP Heri Wijayanto mempertanyakan kejelasan akan pelaku ilegal loging tersebut. “Dalam pemberitaan dan stetmen jika pelaku ilegal loging ini telah diketahui bahkan saat diamankanpun salah satu pelaku diketahui dan kenapa tidak langsung dilakukan penangkapan,” sampainya. Ditegaskannya, jika keberadaan pelaku ilegal logging dan identitasnya telah diketahui, kenapa jajaran kepolisian kali ini Polres Seluma tidak melakukan penangkapan. Jika hal ini tetap tidak ditindaklanjuti, maka Dit Propam Polda Bengkulu dapat bertindak untuk memeriksa seluruh tim yang ikut serta dalam Oprasi Wanalaga tersebut. “Jika hal ini masih jalan ditempat, maka propam polda Bengkulu terpaksa turun dalam hal ini. Masa tersangka ilegal loging yang telah diketahui pemiliknya tidak ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” sampai Kabid Humas. Ditegaskannya, dari laporan yang ada memang Polres Seluma mengamankan kayu sebanyak 10 M3 dari kawasan hutan lindung (HL). Oprasi yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bahkan haruslah dibuktikan dengan adanya indikasi dan cukup bukti. Jika memang bukti yang tidak ada maka Polres Seluma tidak usah untuk menyimpulkan terlebih dahulu diduga pemilik kayu tersebut. “Meskinya Polres Seluma melakukan penyidikan dan melakukan pencarian bukti yang kuat atas kepemilikannya. Dan barulah dilakukan ekspos akan pemilik kayu,” sampainya. Diketahui, jika tangkapan di Desa Lubuk Resam kepolisian berhasil mengamankan 3,8 kubik ukuran 3 x 25 x 4 meter dengan jenis Sulawi dan Meranti dalam bentuk papan. Kemudian ukuran balok sebanyak 2,3 kubik ukuran 6 x 12 x 4 meter. Sementara di lokasi SP Tiga Desa Giri Nanto Kecamatan Ulu Talo berhasil diamankan kayu jenis Meranti dalam bentuk balok kaleng dengan ukuran 10 x 25 x 4 meter dan ukuran 10 x 20 x 4 meter. Dengan jumlah kayu sebanyak 3,5 kubik. Sedangkan untuk keberadaan kayu ini sekarang telah beradai di Polres Seluma. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: