Sahkah Menikahi Wanita yang Hamil Karena Zina? Berikut Penjelasan Gus Baha
Gus Baha Jelaskan Sahkah Menikahi Wanita yang Hamil Karena Zina?-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM- Pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah terpanjang yang dijalani oleh setiap umat Muslim.
Allah SWT memerintahkan umat-Nya untuk melangsungkan pernikahan dan melarang keras perbuatan zina.
Namun, di era modern seperti sekarang, banyak yang mengabaikan ajaran Islam dalam bertindak, sehingga kasus perzinahan semakin marak terjadi.
BACA JUGA:Insya Allah Dagangan Laris Tanpa Penglaris, Gus Baha: Amalkan Doa Ini Sebelum Jualan
BACA JUGA:Terkait Nasab Anak yang Lahir di Luar Pernikahan Sah, Ini Kata Gus Baha
Hal ini menyebabkan meningkatnya kasus kehamilan di luar pernikahan yang sah.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi budaya Timur, masyarakat Indonesia memandang kehamilan di luar nikah sebagai aib.
Oleh karena itu, banyak pihak yang memilih untuk menutupinya dengan segera melangsungkan pernikahan.
Kemudian bagaimana hukumnya dalam Islam terkait pernikahan untuk wanita yang telah hamil duluan, apakah pernikahannya sah atau tidak.
Terkait dengan hal tersebut, pernah disampaikan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau biasa dipanggil Gus Baha.
Dalam sebuah tausiyah, Gus Baha pernah menjelaskan hukum pernikahan bagi wanita yang hamil di luar nikah.
Gus Baga menyampaikan bahwa salah satu pelajaran penting untuk menjadi pribadi yang baik adalah memiliki sosok ayah.
BACA JUGA:Bingung Menghadapi Masalah yang Menumpuk, Gus Baha Bagikan Solusi Terbaiknya
BACA JUGA:Gus Baha Sebut Gelar Hajatan Haram, Berikut Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: