Warta Desa Selesaikan Urusan di Tingkat Desa

Warta Desa Selesaikan Urusan di Tingkat Desa

Polemik yang terus melanda kawasan Pematang Tiga, terutama terkait keberadaan perusahaan penambangan harus bisa diselesaikan pada tingkat desa saja. Jika persoalan itu sudah melalui desa, namun belum menemui titik temu barulah bisa diajukan pada tingkat kecamatan.

Beruntung selama ini masalah yang melanda Pematang Tiga dengan beberapa perusahaan dapat dirembug tingkat desa. Sehingga tidak meluas menjadi masalah di tingkat kecamatan. \"Saya bersyukur masalah perusahaan dengan beberapa desa sudah diadakan pertemuan meski tembusan hasil pertemuan itu belum saya terima, tetapi usaha pertemuan dengan desa itu saya apresiasi,\" kata Sutrisno, AS, Camat Pematang Tiga.

Sutrisno menjelaskan penyelesaian persoalan ditingkat desa itu menjadi point plus bagi kecamatan Pematang Tiga. Karena tradisi penyelesaian di tingkat desa itu sudah menjadi pemikiran dibenak warga. Sehingga polemik sebesar apapun tidak meluas. \"Sebelum saya menjadi camat pun, warga sudah biasa menyelesaikan masalah di tingkat desa sebelum menyerahkannya ke kecamatan. Sehingga masalah sebesar apapun segera tuntas dan tidak meluas,\" tambah Sutrisno.

Dijelaskannya kecamatan Pematang Tiga memiliki 10 desa, sebagian di antaranya merupakan desa pemekaran. Ke-10 desa tersebut didomiasi suku Rejang. Dan tiap persoalan yang melilit desa cepat tuntas dan tidak sampai ke kecamatan. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: