Bongkar Muat Batu Bara, Ilegal
BENGKULU, BE - Ketua Komisi III DPRD Provinsi, Suharto SE MBA menegaskan aktivitas bongkar muat atau transhipment kapal batu bara di Pulau Tikus adalah ilegal. Aktivitas bongkar muat tersebut bisa ditindak secara pidana. \"Bahkan perusahaan yang melakukan transhipmen di Pulau Tikus, izin perusahaannya bisa dicabut, karena melanggar Perda batubara dan Pergub larangan transhipment di Pulau Tikus,\" ujarnya, pria yang juga Ketua INSA Provisi Bengkulu itu. Suharto mengatakan, transhipment dulu dilakukan karena kondisi Pelabuhan Pulau Baai emergensi. Namun saat ini, kondisi pelabuhan sudah membaik, sehingga bisa dilalui kapal berbobot 35.000 ton. \"Jika masih ada yang transhipmen di Pulau Tikus, itu adalah pelanggaran berat. Karena, Pulau Tikus peruntukannya hanya untuk kawasan wisata dan terumbu karang,\" tegasnya. Larangan bongkar muat batu bara diatur dalam Surat Gubernur Bengkulu nomor 552.3/245/Dishub pada 18 Juli 2012 tentang penghentian kegiatan muat batu bara di perairan Pulau tikus. Surat tersebut hingga saat ini belum dicabut. Perda yang dibuat oleh DPRD Provinsi juga melarang Pulau Tikus sebagai kawasan transhipment. \"Semua itu harus dipatuhi. Jika tidak, pemerintah provinsi harus mencabut izin pertambangan, dan menuntut secara pidana aktifitas bongkar muat itu,\" katanya. Dia mengatakan, larangan bongkar-muat atau transhipmen batu bara di perairan Pulau Tikus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jika masih ada kapal yang beraktivitas di perairan Pulau Tikus berarti melanggar Perda dan ada sanksi tegas yang akan dikenakan kepada pelanggar. \"Perda itu untuk menguatkan surat Gubernur Bengkulu yang melarang aktivitas kapal batubara di perairan Pulau Tikus, untuk melindungi ekosistem perairan pulau itu,\" tambahnya. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu Drs Eko Agusrianto, sebelumnya mengatakan larangan transhipment atau bongkar muat batu bara di perairan Pulau Tikus belum dicabut Gubernur. \'\'Larangan bongkar muat batu bara di perairan Pulau Tikus belum dicabut Gubernur, sehingga kapal-kapal yang bersandar di Pulau Tikus melanggar aturan, \" kata Eko. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: