Penimbun BBM Divonis 1 Tahun
BENGKULU, BE - Setelah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan negeri (PN) Bengkulu, akhirnya majelis hakim PN Bengkulu memvonis terdakwa Sudirman dalam kasus penimbunan BBM dengan hukuman 1 tahun. Selain memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara majelis hakim juga memberikan denda sebesar Rp 300 ribu dengan subsider 1 bulan penjara. Sementara itu terdakwa dua yaitu Upik bin Sunaryo divonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan didenda dengan denada sebesar Rp 300 sibu dengan subsider 1 bulan penjara. \"Perbuatan para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 53 hurup d undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,\" ujar Ketua majelis hakim. Seperti yang kita ketahui sebelumnya kedua terdakwa ini harus berurusan dengan hukum bermula saat kepolisian dari Polda Bengkulu melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan perumahan Alfatindo Kelurahan Sukarami Kota Bengkulu pada tanggal 18 juni 2013 lalu. Pada saat penggerebekan, aparat kepolisian menangkap terdakwa Upik yang sedang memindahkan jerigen kapasitas 30 liter yang berisi solar dari dalam mobil. Sementara itu terdakwa Sudirman sempat melarikan diri namun behasil ditangkap timpenyidik polda Bengkulu pada tanggal 17 Juli 2013 lalu. Dalam kasus ini terdakwa menimbun 1,8 ton Solar di belakang rumahnya.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: