Tersangka Parkir Segera Diadili
BENGKULU, BE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu saat ini tengah merampungkan berkas tersangka dugaan penggelapan dana PAD dari sektor retribusi parkir zona 6 Paronama, Verizon. Kajari Suryanto SH MH saat ini penyidik tengah melengkapi petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti berkas. \"Saya sudah intruksi minggu ini berkas tersebut harus selesai,\" jelas Suryanto. Pengusutan perkara tersebut masih berlanjut dan tidak berhenti ditersangka mantan Dirut CV Tiga Saudara sebagai pelaksana parkir Zona 6 saja. Sebab menurut Suryanto ada tersangka lainya dalam perkara tersebut yang harus bertanggung jawab terhadap raibnya dana PAD parkir sebesar Rp 660 juta. \"Nanti kita akan jadwalkan pemeriksaan beberapa saksi lainya,\" ungkap Kajari. Sayangnya Suryanto masih enggan untuk menjelaskan mengenai siapa orang yang bakal menjadi tersangka kedua terkait perkara parkir tersebut. Dia hanya menyatakan saat penyidik tengah fokus untuk merampungkan berkas tersangka Verizon untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: