Polres Ungkap 44 Kasus Narkoba
BENGKULU, BE - Kinerja bagus ditunjukan Polres Bengkulu dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Raflesia. Setidaknya dalam kurun waktu Januari sampai November 2013 ini, melalui satuan narkoba, Polres berhasil mengungkap 44 kasus peredaran barang haram tersebut di dalam Kota Bengkulu. Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kapolres AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Narkoba Polres BengkuluU IptuĀ Daryanto SH di ruang kerjanya kemarin (15/11). \"Tersangkanya lebih, sebab dalam penangkapan tersangkanya bisa tiga, empat bahkan ada yang delapan orang,\" jelas Daryanto. Dijelaskan Kasat, dari 44 kasus tersebut, para tersangknya ada yang sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Malabro karena sudah mendapatkan vonis pengadilan, sebagian adanya masih dalam kelengkapan berkas (P21) serta ada juga yang masih dalam tahap pemeriksaan penyidik karenan baru ditangkap. Sejauh ini dalam pengungkapan kasus yang ditangani Polres Bengkulu, barang haram yang banyak beredar di Kota Bengkulu berupa sabu dan ganja. \"Biasanya dalam penangkapan, barang buktinya kalau sabut dalam bentuk paket Rp 1 juta dan Rp 500 ribu. Keterangan tersangka jenis ganja dan sabu yang lagi tren di kalangan pemakai narkoba,\" terang Kasat. Sedangkan untuk kalangan pemakai atau penikmat barang haram tersebut, dari 44 kasus yang terungkap tersebut diketahui pula kebanyakan pemakainya dari kalangan pelajar, mahasiswa serta PNS ataupun karyawan/pegawai swasta di Kota Bengkulu dan sekitarnya. Terbaru kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap Polres tanggal 12 November 2013 lalu. Sat Narkoba berhasil meringkus tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu berinisial Ri (23) warga Jalan Merapi 11 Rawah Makmur, dan Yy (33) warga Jalan Kembang Manis Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung. Ri ini diketahui, anak Pejabat Pemkab Kepahiang yang menduduki posisi Kepala Bagian (Kabag) dipemerintahan \"Bumi Sehasen\" tersebut.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: