Pedagang Harimau Disidang
CURUP, BE - Dua pelaku penjualan kulit Harimau Sumatera, Zehri Fahri (35) dan Jon Aneka (40) warga Kecamatan Kota Padang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Curup, Rabu (13/11). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rusydi Sastrawan, SH kedua terdakwa dikenakan pasal 40 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf D Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Keduanya terancam hukuman penjara selama 5 tahun serta denda Rp 100 juta, jika terbukti dalam proses persidangan melakukan perdagangan ilegal organ tubuh hewan langka dilingdungi. Sidang diketuai H. Sutyino, SH, MH tersebut, berjalan dengan menghadirkan 2 saksi penyidik Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres RL, Brigpol. M Azahra K, SH dan Briptu. Aria, SH. Dalam keterangannya, para saksi menyebut kedua terdakwa telah berupaya menjual kulit Harimau Sumatera. Selain itu, kedua terdakwa juga berperan sebagai eksekutor penangkapan harimau tersebut. “Mereka tidak hanya berlaku sebagai penjual organ tubuh harimau saja, melainkan juga sebagai pemburu serta orang yang menguliti satwa terlindungi yang mereka tangkap tersebut,” kata saksi Aria di persidangan. Dalam dakwaan, Jaksa menjelaskan kedua terdakwa selama 1 bulan melakukan pengintaian jejak keberadaan Harimau dengan cara mencari lokasi pelintasan atau jalan yang kerap dilalui harimau itu. Kemudian, mereka memasang perangkap berupa perbaduan antara jebakan tali seling dan jebakan gigi. Perangkap dipasang mereka sejak seminggu hingga harimau tersebut di tangkap. Setelah satu minggu dipasang jerat, kedua terdakwa kembali lagi ke lokasi dan ditemikan jebakan yang mereka pasang sudah ada harimau yang terjebak dengan posisi kaki depan kanan terjerat jebakan gigi dan menggantung dijebakan tali seling. \"Harimau ditembak hingga mati, selanjutnya kulit harimau langsung dari tulang dan dagingnya. Daging dan tulangnya ditinggalkan di lokasi. Kulitnya langsung dibawa dan direndam menggunakan pengawet,” ujar Rusydi. Sedangkan, untuk sidang lanjutan mendatang, JPU akan menghadirkan pihak BKSDA wilayah I Provinsi Bengkulu sebagai saksi ahli. Sebelumnya BKSDA telah melakukan pengukuran dan pemeriksaan terhadap keaslian kulit harimau yang menjadi barang bukti kejahatan kedua terdakwa. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: