Ivansori Cs Divonis 3 Bulan
BENGKULU, BE - Setelah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, akhirnya mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kota Bengkulu, Ivansori menjalani vonis. Dalam sidang dengan Ketua Majelis HakimĀ H Sulthoni SH MH bersama anggota Rendra SH MH dan Muarif SH MH tersebut, Ivansori Cs dihukum dengan kurungan penjara selama 3 bulan. \"Para tersangka telah terbukti dan meyakinkan telah melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian,\" ungkap Ketua Majelis Hakim, Shulthoni. Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, Deva SH yaitu selama 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan. Meskipun sudah divonis selama 3 bulan dalam waktu dekat ini Ivansori akan segera menghirup udara bebas karena vonis yang diberikan tersebut akan dikurangi masa tahanan para terdakwa. Seperti yang kita ketahui sebelumnya jika Ivansori dan keenam terdakwa lainnya yaitu Edwin Sahjaya alias Eed (swasta), Yusan (guru SMP), Ramdhan Machmud alias Dan (swasta), Mardian Agus (swasta), Andi Hardianto (swasta), A Syafuddin (PNS) Dishubkominfo, pada tanggal 17 Agustus lalu ditangkap oleh tim gabungan Polsek Gading Cempaka dan Polres Bengkulu saat melakukan penggerebekan tempat perjudian sabung ayam dengan omset ratusan juta di kawasan Jalan P Natadirja RW 5, Kelurahan Jalan Gedang, Gading Cempaka. Sementara itu sebelum pembacaan vonis oleh majelis hakim, Ivansori sempat menyampaikan penyesalannya kepada majelis hakim atas perbuatan yang mereka lakukan, dan ia meminta untuk dihukum seringan-ringannya karena mereka telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. \"Kami mohon kepada majelis hakim untuk menghukum kami seringan-ringannya karena kami sangat menyesali perbuatan kami dan kami berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan kami,\' ungkap Ivansori di muka sidang.(251).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: